nusantara

30 wanita disekap oleh pemilik karaoke di Aru, ini perlindungan yang diberikan polisi

Jumat, 6 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Puluhan pekerja di karaoke paradise datangi Polres Aru, melalukan pelaporan. (ANTARA/Winda Herman)

Menurut pekerja, mereka terpaksa berusaha melarikan diri karena dijerat dengan utang yang berlebihan dari pemilik karaoke. Mereka bahkan diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.

Menurut para pekerja, jatah makan setiap hari hanya diberikan satu kali saat siang hari. Terkadang, makanan yang dibawa datangnya terlambat hingga jam tiga sore. Sementara untuk makan malam harus beli di kafe milik bos mereka. Bahkan, apabila ketahuan beli makan di luar, maka dikenakan denda Rp500 ribu.

"Para pekerja mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp10 ribu. Kalau ada yang sakit dan perlu dirawat harus bayar sendiri, apabila tidak sanggup membayar maka biayanya ditambahkan ke utang yang bersangkutan," jelas Bachtiar.

Tidak hanya itu, menurut pekerja, tempat tinggal di mes pun harus dibayar setiap bulan sebesar Rp.350 ribu per orang. Sementara yang menggunakan vila dikenakan biaya Rp600 ribu per orang.

"Ketika kerja, HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe," ujarnya.

Baca Juga: Miras Oplosan Kembali Makan Korban, DPRD DIY Minta Polisi Tangani Secara Khusus

Kapolres mengaku saat ini penyidik telah melakukan olah TKP. Karaoke Paradise itu pun telah dipasang garis/ police line.

“Kita juga sudah lakukan visum et repertum terhadap pekerja yang mengalami luka ringan akibat terjatuh atau terpeleset pada saat turun dari lantai dua," katanya.

Puluhan pekerja saat ini sementara diamankan di Aula Bhayangkari Polres Kepulauan Aru dengan dijaga Polwan dan piket fungsi.

“Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kepulauan Aru. Mereka rencana akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing menunggu kapal tiba di Dobo," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Kepulauan Aru menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi karaoke paradise tersebut sejak Agustus 2023.

Baca Juga: Puting Beliung Melanda Temanggung, Sejumlah Rumah Alami Rusak Bagian Atap

Dalam kasus itu penyidik Polres Kepulauan Aru telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah ditahan dan dua lainnya yang merupakan pemilik karaoke berinisial AL dan RWK telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk kasus TPPO berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," Bachtiar menambahkan.

Terkait kasus TPPO, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, juga memerintahkan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, untuk mengusut hingga tuntas dan menangkap pelakunya.

Halaman:

Tags

Terkini