yogyakarta

Nekat Beroperasi di Sumbu Filosofi Yogyakarta, Skuter Listrik Malioboro Dirazia Petugas Gabungan

Senin, 25 September 2023 | 09:00 WIB
Penertiban skuter listrik di kawasan Jalan Malioboro, Sabtu (23/9/2023) malam. (Foto: Humas Pemkot Yogyakarta)

 

HARIAN MERAPI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengintensifkan operasi penertiban skuter listrik yang dilakukan bersama TNI dan Polri. Tak hanya itu, petugas gabungan juga melakukan pengawasan jam malam anak.

Penertiban tersebut sesuai Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik serta Perwal Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Dalam Perwal Jam Malam Anak disebutkan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB anak usia di bawah 18 tahun harus berada di rumah dan berada dalam pengawasan orang tua.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, operasi tersebut rutin dilakukan, untuk menekan terjadinya pelanggaran Perda dan Perkada, agar ketertiban dan keamanan di Kota Yogyakarta terus terjaga.

Baca Juga: Pembangunan Kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta Harus Melalui Asesmen

"Tujuan giat operasi gabungan ini adalah untuk menekan dan menanggulangi kejahatan jalanan, juga memastikan keamanan berkendara di Kota Yogya," ujarnya saat lakukan apel operasi gabungan di Kompleks Balai Kota, Sabtu malam (23/9/2023), sepert.

Berangkat dari Balai Kota Yogya pukul 23.00 WIB, personel langsung menyisir jalan-jalan dan area yang berpotensi untuk berkumpul anak-anak. Seperti sekitar Jalan LPP, Jalan Urip Sumoharjo, Kawasan Tugu Yogyakarta, Kawasan Malioboro, serta sepanjang Jalan Malioboro.

Selama operasi berlangsung, petugas gabungan tidak menemukan anak di bawah 18 tahun yang kedapatan sedang melakukan aktivitas tidak jelas di luar rumah atau nongkrong.

Baca Juga: PSIM Jogja Permalukan Tuan Rumah Perserang Serang pada Pegadaian Liga 2 1-0

Namun saat menyisir di sepanjang Jalan Malioboro yang merupakan kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta, masih ada penyedia jasa sewa skuter listrik. Petugas pun langsung melakukan penertiban, dengan memberikan sanksi administratif dan pengamanan barang bukti.

"Penertiban ini dilakukan merujuk pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Nomor 551/4671, dan Perwal Nomor 71 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik," terang Octo.

Pada peraturan tersebut sudah disebutkan, imbuh Octo, setiap orang dilarang menggunakan atau menyewakan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik di jalan raya dan trotoar atau kawasan pedestrian, dan hanya boleh digunakan dalam kompleks perumahan dan area perkantoran.

Sementara terkait jam malam anak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perwal, lanjut Octo, setelah diperingatkan secara lisan, persuasif, ada tahapan tertulis sampai dilakukan pembinaan lebih lanjut. Pihaknya juga berpesan, agar para orang tua terus melakukan pengawasan terhadap anak mereka, agar terhindar dari tindak kejahatan jalanan. *

 

Tags

Terkini