Selain itu, Bawaslu juga juga berkolaborasi dengan platform media sosial dan jajaran pemangku kepentingan dalam memberantas berita hoak, ujaran kebencian dan kampanye hitam di media sosial.
“Bawaslu juga berkolaborasi dengan berbagai platform dan Kominfo. untuk menanggulangi berita hoak, ujaran kebencian dan kampanye hitam di media social,” pungkasnya.
Pada kegiatan itu ditutup Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Sebelas Maret dengan Bawaslu Tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Bidang Kepemiluan dan Pendidikan Demokrasi.
Baca Juga: Denda buang sampah sembarangan bisa capai Rp 50 juta, tapi semangatnya bukan menghukum
Pada MOU ini,Bawaslu diwakili Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Amin. Dalam kegiatan itu hadir juga Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Ichsan Fuady dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI La Bayoni. *