MEMBUANG sampah sembarangan, seperti di tepi jalan, sungai dan sebagainya didenda Rp 50 juta ? Begitulah aturan denda maksimalnya bila seseorang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Aturan ini tercantum dalam Perda No 10 Tahun 2012. Sedangkan alternatif selain denda adalah pidana kurungan paling lama selama tiga bulan.
Aturan inilah yang kini hendak diterapkan bagi para pembuang sampah sembarangan. Dalam pekan ini paling tidak aparat gabungan yang dimotori Satpol PP dibantu aparat TNI/Polri melakukan razia terhadap orang yang membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Dukungan nyata Danone Aqua untuk difabel dan ABK Karanganom Klaten
Setidaknya dalam pekan ini sudah ada 30 orang yang terjaring razia saat membuang sampah di tepi jalan.
Mereka pun langsung diproses hukum, dengan dibuatkan berita acara untuk disidang di pengadilan atas dasar tuduhan melakukan tindak pidana ringan atau tipiring.
Andai banyak yang terjaring razia dan mereka kemudian membayar denda dengan jumlah jutaan rupiah, dipastikan akan ada pemasukan uang ke negara. Semakin banyak yang didenda, maka semakin banyak pula uang yang diterima negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Menteri Nikmati Pemandangan Pagi di IKN
Inikah fungsi hukum ? Memenjarakan dan mendenda orang yang dinilai berbuat salah lantaran membuang sampah sembarangan ? Agaknya, kalau dikaitkan dengan perkembangan hukum modern, pandangan tersebut sudah ketinggalan. Benar bahwa hukum diterapkan untuk memberi efek jera kepada pelanggarnya.
Namun, kiranya perlu diingat bahwa hukum bukanlah sarana untuk membalas dendam. Hukum diciptakan selain untuk mewujudkan keadilan, juga untuk memulihkan ketertiban sosial yang terganggu. Dengan banyaknya orang yang dihukum karena melanggar aturan, tentu tak bisa diartikan sebagai kesuksesan dalam penyelenggaraan negara.
Lantas di mana fungsi edukasi ? Mendidik masyarakat untuk tertib dan patuh aturan ? Aspek pencegahan mestinya lebih didahulukan ketimbang lainnya, yakni mencegah agar orang tidak melanggar hukum. Konkretnya, mencegah orang agar tidak membuang sampah sembarangan. Di sinilah fungsi edukasi harus dijalankan.
Baca Juga: Najwa Shihab Sebut Profesi Jurnalis Membanggakan
Penanganan harus dilakukan secara komprehensif, antara lain dengan mencari akar persoalannya. Pertanyaan pentingnya, mengapa orang membuang sampah sembarangan ? Apakah negara dalam hal ini diwakili pemerintah daerah telah menyediakan pembuangan sampah yang representatif ?
Kalau belum, mestinya tak boleh serta merta menyalahkan rakyat. Apalagi rakyat sudah dibebani berbagai pungutan berupa pajak yang notabene harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik. Inilah yang mestinya direnungkan dan dicari solusinya secara tepat.
Janganlah menggunakan semangat untuk menghukum orang, sebab hukum (pidana) adalah sarana terakhir ketika cara lain sudah tak mempan. Dalam bahasa populernya dikenal dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana menjadi penyelesaian terakhir ketika sudah tak ada cara lain. (Hudono)