Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
Saat ini, PT KAI Daop 6 mencatat ada sebanyak 292 perlintasan sebidang yang resmi dan 13 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Daop 6 Yogyakarta.
Daop 6 telah memprogramkan di tahun 2023 akan dilakukan sebanyak 5 penutupan perlintasan sebidang dan telah terealisasi sebanyak 4 perlintasan.
Baca Juga: Menunggu kiprah Maruarar Sirait berantas mafia bola di Indonesia
Berdasarkan catatan Daop 6, dari Bulan Januari-Agustus terdapat sebanyak 27 gangguan perjalanan dimana kereta api tertemper kendaraan hingga orang.
Dengan banyaknya kasus gangguan perjalanan tersebut, Franoto mengajak semua pihak untuk sama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. *