Pada saat kasus mencuat terdakwa Aris menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik.
Saat itu, uang dari para dokter yang sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah hanya disimpan di Kas RSUD Wonosari.
Uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua terdakwa.
Selain itu, terdakwa Aris Suryanto juga membuat kwitansi seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut hingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp470 juta. *