Terbukti Korupsi Rp470 Juta, Mantan Pegawai RSUD Wonosari Dihukum 4 Tahun

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:40 WIB
Ilustrasi. Mantan pegawai RSUD Wonosari divonis 4 tahun terkait korupsi. (foto: pixabay)
Ilustrasi. Mantan pegawai RSUD Wonosari divonis 4 tahun terkait korupsi. (foto: pixabay)

Pada saat kasus mencuat terdakwa Aris menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik.

Saat itu, uang dari para dokter yang sudah dikembalikan namun tidak masuk ke kas daerah hanya disimpan di Kas RSUD Wonosari.

Uang itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua terdakwa.

Baca Juga: Penggeledahan rumah terduga teroris di Bekasi Utara, Densus 88 temukan bendera ISIS, begini kronologinya

Selain itu, terdakwa Aris Suryanto juga membuat kwitansi seolah ada kegiatan pekerjaan yang menggunakan dana tersebut hingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp470 juta. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X