HARIAN MERAPI - Aris Suryanto mantan pegawai RSUD Wonosari, Gunungkidul diganjar hukuman penjara 4 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan pegawai RSUD Wonosari melakukankorupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter senilai Rp470 juta di RSUD Wonosari pada tahun 2009-2012.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra SH menyatakan atas putusan terkait korupsi itu terdakwa yang merupakan mantan pegawai RSUD Wonosari langsung menyatakan banding.
"Baik dari pengakuan saksi, alat bukti dan pengakuan terdakwa dalam persidangan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi di RSUD Wonosari," katanya, Selasa (15/8/2023).
Sidang pembacaan vonis terhadap Aris dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (14/8/2023) petang.
Menurut Majelis Hakim terdakwa dinyatakan melanggar dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair selama dua bulan.
"Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum selama 1,5 tahun," imbuhnya.
Sementara uang pengembalian dari sebesar Rp240 juta dan Rp230 juta dirampas dan diserahkan kepada Negara.
Meskipun sudah divonis, tetapi kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Pasalnya, mantan pejabat yang terakhir sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gunungkidul tersebut mengajukan banding.
Baca Juga: Sirkuit ujian praktik SIM diubah, tingkat kelulusan pemohon meningkat 95 persen
Dalam kasus ini terdapat dua pelaku. Selain Aris Suyanto juga Mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani yang telah divonis 1,5 tahun penjara.