HARIAN MERAPI - Menjelang Pemilu 2024, masyarakat diimbau berpartisipasi dalam politik, khususnya dalam mencermati para bakal calon legislatif.
Masyarakat diminta mencermati daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif Pemilu 2024 yang akan diumumkan pada 19 hingga 23 Agustus 2023.
Imbauan tersebut disampaikan anggota KPU Yogya Zainuri Ikhsan saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.
Baca Juga: Tips memasarkan produk UMKM di media sosial, silakan dicoba
"Masyarakat kami harapkan bisa memberikan tanggapan selama 10 hari sejak 19 Agustus," kata Zainuri Ikhsan.
Ikhsan menuturkan kontribusi masyarakat diperlukan untuk memastikan setiap bakal caleg yang diajukan partai politik benar-benar memenuhi syarat.
Menurut ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Yogyakarta itu, masyarakat bisa saja mengetahui fakta lain terkait bakal caleg yang berkasnya akan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan diumumkan di DCS Pemilu 2024.
"Mungkin ada salah satu calon yang mungkin pernah terpidana penjara yang ancaman hukumannya lima tahun lebih, contohnya. Sementara kan harusnya tidak boleh nyaleg, ternyata bisa masuk. Artinya, ada sesuatu yang disembunyikan. Di situ masyarakat bisa memberi catatan atau orangnya sakit parah tapi kok lolos," jelasnya.
Baca Juga: Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Ende NTT dibekuk polisi, ini kasusnya
Ikhsan memastikan identitas masyarakat yang berpartisipasi memberikan tanggapan terhadap DCS bakal dirahasiakan.
"Masyarakat yang menyampaikan harus memberikan identitas dan akan dirahasiakan. Nanti, paling kami hanya klarifikasi ke parpol terkait informasi yang disampaikan," kata dia.
Ikhsan mengatakan saat ini KPU Yogyakarta masih dalam tahap pencermatan atau verifikasi terkait berkas bakal caleg yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hingga 15 Agustus 2023.
KPU DIY bakal menetapkan DCS bakal caleg DIY pada 18 Agustus dan diumumkan melalui media massa dan laman resmi lembaga itu mulai 19 Agustus 2023.
Baca Juga: Gunungkidul status siaga darurat kekeringan, begini kondisinya
Pada awal pendaftaran, tercatat total 826 bakal caleg diajukan 18 parpol peserta Pemilu 2024 ke KPU Yogyakarta, dimana 95 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 731 belum memenuhi syarat (BMS).