Panwaslu Tempel Sleman Gencarkan Kampanye Cegah Pelanggaran Pemilu 2024, Formulir A5 Jadi Perhatian Khusus

photo author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Petugas Panwaslu Kapanewon Tempel, Sleman, saat membagikan stiker imbauan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024 di Bazar UMKM Tempel, Minggu (13/8/2023).  (Foto: Koko Triarko)
Petugas Panwaslu Kapanewon Tempel, Sleman, saat membagikan stiker imbauan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024 di Bazar UMKM Tempel, Minggu (13/8/2023). (Foto: Koko Triarko)
HARIAN MERAPI - Jelang Pemilu 2024 Panwaslu Kapanewon Tempel Kabupaten Sleman Yogyakarta, menggencarkan kampanye pencegahan pelanggaran pemilu di wilayahnya, Minggu (12/8/2023).

Dalam upaya pencegahan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut, belasan anggota Panwaslu Kapanewon Tempel Sleman mendatangi sejumlah tempat keramaian.

Belasan anggota Panwaslu Kapanewon Tempel Sleman mendatangi tempat keramaian untuk memberikan edukasi langsung pentingnya pencegahan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut.
 
Baca Juga: Kota Yogyakarta Serius Kelola Sampah Organik, Mantri, Lurah hingga RT Wajib Galakkan 'Mbah Dirjo'

Berbagai tempat keramaian seperti di Lapangan Tempel, yang saat ini tengah berlangsung gelar Budaya dan Bazar UMKM, serta di perempatan Jalan Raya Magelang-Yogyakarta di Palbapang, Tempel, Sleman.

Selain memberikan imbauan langsung, petugas Panwaslu Kapanewon Tempel Sleman juga membagikan stiker berisi pesan untuk mencegah pelanggaran Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Kapanewon Tempel Moch Noor Wachid SKom, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mencegah pelanggaran Pemilu 2024.
 
Baca Juga: Manunggal Fair 2023 Bakal Digelar Selama 16 Hari, Targetkan 350 Ribu Pengunjung

Berbagai potensi pelanggaran Pemilu 2024 seperti politik uang, sara, penyebaran berita bohong alias hoaks, dan netralitas ASN.

"Dengan edukasi itu kita berharap masyarakat paham, dan berani melapor saat ada pelanggaran pemilu," kata Moch Noor Wachid.

Selain membagikan stiker dan memberikan imbauan langsung, Panwaslu Kapanewon Tempel juga membentangkan spanduk berisi pesan pencegahan pelanggaran di simpang Jalan Raya Palbapang.

Harapannya, dengan menggaungkan pesan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024, masyarakat bisa semakin peduli.

Moch Noor Wachid mengatakan, berbagai upaya lain pencegahan pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah Tempel juga dilakukan melalui berbagai forum warga seperti PKK, Karang Taruna, dan sebagainya.
 
Sementara itu terkait potensi kerawanan yang mungkin terjadi, Moch Noor Wachid menekankan pentingnya mewaspadai kekeliruan penggunaan formulir A5 di wilayah perbatasan.

Moch Noor Wachid menjelaskan, Kapanewon Tempel di kabupaten Sleman DIY berbatasan langsung dengan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut memungkinkan adanya pemilih dari wilayah Jawa Tengah yang pindah lokasi pencoblosan di Tempel dengan menggunakan formulir A5.

Menurut Noor Wachid, potensi pelanggaran terjadi karena bisa saja pemilih menggunakan formulir A5 untuk memilih Calon Legislatif yang ada di Kapanewon Tempel.

Dia menjelaskan, bahwa formulir A5 hanya boleh digunakan untuk pemilih dari luar DPT untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya pemahaman regulasi agar tidak terjadi pelanggaran penggunaan formulir A5 untuk memilih calon legislatif.

"Hal itu juga untuk mencegah agar jangan sampai terjadi PSU atau pemungutan suara ulang di wilayah Tempel," katanya.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kapanewon Tempel Kabupaten Sleman pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 42.080 orang dengan jumlah TPS 177, tersebar di 8 kalurahan. *
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X