Bawaslu ajak Panwaslu LN awasi penyusunan daftar pemilih, berikut manfaatnya

photo author
- Kamis, 8 Juni 2023 | 11:30 WIB
 Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty (dok. Bawaslu RI )
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty (dok. Bawaslu RI )

 


HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) mengingatkan jajaran panitia pengawas pemilu luar negeri (Panwaslu LN) untuk melakukan pengawasan penyusunan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) sesuai prosedur dan menggunakan data yang akurat.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan perlunya koordinasi dengan berbagai pihak seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) selain dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Pada tanggal 20 dan 21 Juni 2023 menjadi momentum kita melakukan pengawasan dalam penyusunan DPTLN. Sehingga, Bapak/Ibu (harus) siap," kata Lolly Suhenty, sebagaimana di unggal di Laman Bawaslu RI.

Baca Juga: Kapan uji coba rute baru 17 trayek Angkota di Salatiga? Kadishub: koordinasi IPAS dan Organda dulu

Dia mengatakan itu saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTLN yang dilakukan secara daring (dalam jaringan), Rabu (7/6/2023).

Lolly di hadapan peserta rapat yang terdiri antara lain Panwaslu LN di sejumlah negara ini, mengingatkan perlunya mengikuti prosedur peraturan perundang-undangan. "Esensi pengawasan penyusunan DPTLN ini sesuai dengan prosedur, yaitu UU dan PKPU (Peraturan KPU)," kata dia.

Dia mengatakan hal yang juga penting dalam melakukan pengawasan penyusunan DPTLN, yakni menggunakan data yang akurat.

"Data yang akurat artinya ketika nama masuk dalam DPT-LN, maka kita bisa dipertanggungjawabkan sebagai data pemilih yang telah keluar (ditetapkan)," kata dia.

Baca Juga: Proyek Cisem Tahap I Siap Alirkan Gas pada Agustus 2023, Menteri ESDM Apresiasi Pembangunan Berjalan Lancar

Ditegaskan apabila ditemukan data yang belum sinkron, maka perlu melakukan koordinasi dengan PPLN. "Sehingga data pemilih ganda dapat dicoret. Koordinasi (juga) dengan KBRI dan KJRI," tegasnya.

Dia menambahkan, perlu mengetahui prosedur seperti memberikan data yang tidak dikenal sesuai Pasal 29 PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

"Kalau sudah koordinasi masih ditemukan masalah perlu ditandai data yang tidak dikenal. Jangan lupa ditandai dan dikoordinasikan dengan cepat kepada Bawaslu RI (pusat)," terangnya.

Baca Juga: Kemenristekdikti Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi

Dia berharap pengawasan penyusunan DPTLN bisa berjalan maksimal. Kuncinya kata dia prosedurnya tepat, datanya akurat. "Karena data yang akurat akan meminimalisir yang punya niatan curang atau melanggar," kata dia. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Bawaslu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X