Panwaslu Kecamatan Bandongan Awasi Coklit yang Dilakukan Pantarlih Pemilu 2024

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 08:00 WIB
Panwaslu Kecamatan Bandongan melakukan pengawasan coklit pada tokoh agama.  (Arif Zaini Arrosyid)
Panwaslu Kecamatan Bandongan melakukan pengawasan coklit pada tokoh agama. (Arif Zaini Arrosyid)

HARIAN MERAPI - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang awasi pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilu 2024.

Pengawasan coklit Pemilu 2024 tidak hanya yang dilakukan pada tokoh agama tokoh masyarakat dan penguasaan politik maupun pejabat pemerintahan, namun juga ada masyarakat umum.

Dua di antara tokoh yang di coklit adalah Ketua Muhammadiyah Kecamatan Bandongan KH Saifudin Achmad SE dan Ketua NU Kecamatan Bandongan Mughni Labib (Gus Labib).

Baca Juga: Bawaslu minta KPU patuhi empat prinsip rekrutmen Pantarlih

Anggota Panwascam Bandongan Hana Marizka Rabu (14/2/2023) mengatakan pengawasan untuk memastikan kerja Pantarlih Pemilu 2024 sesuai dengan regulasi yang di antaranya coklit dilakukan dari rumah ke rumah oleh petugas.

"Mereka yang sesuai dengan persyaratan dimasukkan dalam daftar pemilih (MS) sementara yang tidak memenuhi persyaratan (TMS) dikeluarkan dari daftar pemilih pemilu 2024," kata dia, Senin (13/2/2023).

Disampaikan data pemilih sebagai penentu awal dalam keberhasilan penyelenggaraan pemilu, sebab menjadi suatu hal yang penting karena data pemilih adalah kumpulan entitas pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di hari H pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Juga: Santri Dilantik Jadi Panwasdes di Kecamatan Bandongan Magelang

Diterangkan mengacu kepada regulasi penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu berpedoman pada 10 prinsip. Yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibel.
"Kerja Pantarlih, harus memedomani regulasi yang ada," ujarnya.

Salah satu yang perlu menjadi pencermatan bersama dia menjelaskan, adalah masih adanya warga yang telah meninggal terdaftar di data pemilih. Sesuai pasal 19 ayat 3 PKPU nomor 7 tahun 2023 huruf g menyatakan mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau di dukung dokumen lainnya.

Menurutnya masih ada warga yang telah meninggal masuk didaftar pemilih, sementara masih adanya keluarga orang yang meninggal belum mengurus akta kematian atau surat kematian, sehingga diperlukan kerjasama dengan pemerintah desa untuk menguruskan surat kematian, sebagai dasar pencoretan dari daftar pemilih.

Baca Juga: Pengacara Sebut Ferdy Sambo Sudah Siap dengan Risiko yang Paling Tinggi

Dalam pengawasan itu, kata dia, selain dengan pengawasan melekat juga dengan uji petik. Panwas mengambil sampel warga yang rumahnya sudah ditempeli stiker sebagai bukti sudah di coklit, ini untuk memastikan benar-benar sudah di coklit oleh petugas.

"Kami melakukan uji petik karena keterbatasan personil Panwaslu desa, ini sesuai dengan perintah Bawaslu RI," kata dia. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X