HARIAN MERAPI - Negara tidak harus menang. Menteri Investasi / Kepala Koordinasi Penanaman Modal harus menelan kekalahan saat berurusan hukum dengan sebuah perusahaan penambang batu bara.
Perusahaan itu adalah PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa, yang memenangkan pada banding di PT TUN Jakarta dengan putusan nomor 159/B/2023/PT.TUN.JKT.
Putusan dari perkara yang diregister pada 26 Mei 2023 itu dikeluarkan oleh Hakim Ketua H.M. Arif Nurdua dan hakim anggota H. Ariyanto, dan Sjahnur Ansjari dengan panitera Bambang Sugi.
Putusan yang dibacakan pada 31 Juli 2023 itu yakni pertama menerima permohonan banding dari Pembanding, kedua menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 347/G/2022/PTUN.JKT tanggal 21 Maret 2023 yang dimohon banding.
Putusan ketiga yakni menghukum pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250 ribu.
Sebelumnya pada putusan di Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 347/G/2022/PTUN.JKT tanggal 21 Maret 2023 menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima.
Selain itu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220302-01-90289 tanggal 02 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa.
Baca Juga: 426 Bacaleg memenuhi syarat, KPU Sukoharjo selesai verifikasi akhir administrasi dokumen persyaratan
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 20220302-01-90289 tanggal 02 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan PT. Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK).
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 396 ribu.
Majelis hakim berpendapat pembanding terbukti telah melanggar kewajiban atas norma yang diatur Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf a, d, f dan h.
Pasal 66 ayat (1) huruf b dan c jo Pasal 71 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Di samping itu secara spesifik tergugat juga telah melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, yaitu asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan dan asas pelayanan yang baik.
Baca Juga: Solusi masalah sampah, tim CSR i3L gelar pelatihan pemilahan dan pengolahan sampah serta budidaya rimpang
PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) adalah sebuah perusahaan pertambangan batu bara yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Mountong Tengah, Mountong, Kabupaten Perigi Mountong Sulawesi Tengah.