Sementara itu mengacu pada laman Parigimountongkab.go.id ada sejumlah pihak perusahaan penambangan yang belum memiliki ijin menambang sehingga merugikan masyarakat karena terjadi pencemaran atau merusak alam.
PT KNK dituduh masyarakat telah merusak lingkungan dengan mengirim limbah ke sawah milik petani dan membuat keruh air sungai. PTKNK juga diklaim masyarakat merugikan daerah karena beraktivitas tanpa izin pertambangan. *