Namun pihaknya belum memerinci barang bukti yang disita dari penggeledahan di rumah S. Hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo.
"Nanti detailnya. Saya ulangi barang bukti yang tadi diamankan dan disita adalah barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme," katanya.
Sementara, Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan Polres Boyolali siap memberikan dukungan dan pengamanan terkait kegiatan Densus 88 tersebut.
“Kami memberikan pengamanan terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh Densus 88 yang melakukan olah TKP, ada beberapa tempat yang kami amankan,” ujar Petrus.
Baca Juga: Jatuh dari Atap, Pengamen Pencuri Kotak Amal Ditangkap Polres Sukoharjo
Diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap S pada Jumat (28/7/2023) lalu. Ditangkap karena diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, pada Desember 2022. *