Update Pembangunan Tol Yogyakarta-Kulon Progo, Pemda DIY Terbitkan IPL

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 06:30 WIB
Ilustrasi - Ruas Tol Dalam Kota Semarang. (ANTARA/HO-Jasa Marga)
Ilustrasi - Ruas Tol Dalam Kota Semarang. (ANTARA/HO-Jasa Marga)

HARIAN MERAPI - Pemda DIY telah menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) lahan pembangunan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo untuk Seksi Yogyakarta - Kulon Progo di Kabupaten Sleman dan Bantul.

IPL itu ditetapkan berdasar pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 235/KEP/2023.

"Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan," ujar Sekda DIY Beny Suharsono seperti dilansir dari Antara di Yogyakarta, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Mampu Tampung 260 Ton Sampah Perhari, Sleman Diperintahkan Kelola Sampah Secara Mandiri di TPST Tamanmartani

Menurut Beny, lokasi rencana pembangunan terletak di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul dengan perkiraan luas tanah yang dibutuhkan mencapai lebih kurang 159,053 hektare.

Dia menyebutkan di wilayah Sleman, lokasi pembangunan berada di Kecamatan Mlati, tepatnya di Kelurahan Tirtoadi; berikutnya Kecamatan Gamping mencakup Kelurahan Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang dan Balecatur.

Selanjutnya di Kacamatan Godean berada di Kelurahan Sidoarum, Sidomulyo, Sidokarto, dan Kecamatan Moyudan di Kelurahan Sumberrahayu.

Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, Terima Gratifikasi Sebesar Rp4,7 Miliar

Sementara di wilayah Kabupaten Bantul, pembangunan berlokasi di Kecamatan Sedayu, yaitu di Kelurahan Argomulyo dan Argosari.

Beny mengatakan pelaksanaan pengadaan tanah di Tahun Anggaran 2022-2023 meliputi tahapan persiapan meliputi pembentukan tim, rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, pengumuman penetapan lokasi.

Pada tahun anggaran yang sama, kata dia, antara lain akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah, pembentukan Satgas A dan Satgas B, verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian, hingga pelaksanaan pembayaran ganti rugi.

Baca Juga: Heboh Anjing Jojo dan Luna Nikah Pakai Tradisi Jawa, Disbud DIY: Upacara Adat Pernikahan Dilindungi UU

Sementara untuk tahapan pelaksanaan dan penyerahan hasil, menurutnya, akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024.

Beny mengatakan pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi Yogyakarta-Kulon Progo adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antarwilayah di DIY.

Selain itu, pembangunan jalan tol itu juga memberikan pilihan transportasi dengan biaya lebih rendah dan waktu tempuh lebih cepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X