Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Stadion Sultan Agung Bantul Ungkap Kejanggalan, Ini Maksudnya

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 21:00 WIB
Muhammad Taufiq SH, MH (kiri) didampingi Andhika Dian Prasetyo SH, MH selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul.  (Samento Sihono)
Muhammad Taufiq SH, MH (kiri) didampingi Andhika Dian Prasetyo SH, MH selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, BN kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (27/7/2023). Sidang dipimpin Hakim Ketua Mujiono SH.

Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, Muhammad Taufiq SH, MH didampingi Andhika Dian Prasetyo SH MH mengatakan, agenda sidang adalah keterangan saksi. Enam orang saksi dihadirkan sekaligus dalam persidangan.

"Ada satu pertanyaan menarik bahwa klien kami dituduh melakukan korupsi karena adanya tanda tangan. Tetapi, ada satu anggaran yang tidak ada tanda tangan tapi anggaran itu cair," kata Taufiq selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Stadion Sultan Agung Bantul, di sela-sela sidang.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta bongkar kasus TPPO, beberapa perempuan disekap dan dijadikan pemandu lagu

Dengan demikian, menurut Taufiq kliennya dalam melakukan tanda tangan atau tidak menjadi tidak penting. Pasalnya, kliennya bukan merupakan penentu dalam proses pencairan, khususnya tentang perawatan Stadion Sultan Agung (SSA).

Kejanggalan lainnya, salah seorang saksi mengatakan bahwa memang ada penggunaan anggaran. Tetapi semuanya itu untuk kepentingan kantor dan tidak ada yang dinikmati oleh terdakwa secara pribadi.

Dari keterangan saksi, tidak ada satupun orang yang mengatakan selisih uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahkan ada uang Rp 24 juta milik orang lain, sedangkan dalam dakwaan jaksa Rp 170 juta.

Baca Juga: Digiers Day 2023 bantu alumni DTS raih kesempatan kerja

"Dimungkinkan angka kerugiannya juga tidak seperti itu," tandasnya.

Sementara Andhika menambahkan, kalau majelis hakim mengatakan kalau terdakwa memang menggunakan uang itu bukan peruntukan. Ia mencontohkan, seperti BBM jenis Pertamax namun hanya dibelikan Pertalite.

"Kenyataanya, dari sarana yang dikelola klien kami ada dua stadion yang membutuhkan anggaran besar tapi tidak tersedia. Makanya dari Pertamax diturunkan ke Pertalite, agar bisa diratakan," ucapnya.

Baca Juga: Dianggap Timses Capres, Sekdes Gajihan Dilaporkan Ke Bawaslu Pati

Hal itu memang tidak dibenarkan, tapi hanya salah administrasi bukan korupsi. "Kalau korupsi harus merugikan keuangan negara. Kalau uang itu cuma dipecah, dan dikembalikan kan tidak merugikan negara," ucapnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X