Ahli Hukum Pidana JS Murdomo: Orang Melakukan Pembelaan Tak Bisa Dipidana

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 06:30 WIB
Ahli Dosen FH UJB Yogya, JS Murdomo SH MHum. (Foto: Yusron Mustaqim)
Ahli Dosen FH UJB Yogya, JS Murdomo SH MHum. (Foto: Yusron Mustaqim)

"Kalau sekarang yang melapor jadi tersangka harus dikaitkan dengan pasal yang berkaitan dengan pembelaan yang diatur dalam pasal 49 KUHP," jelas Murdomo.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X