"Kalau sekarang yang melapor jadi tersangka harus dikaitkan dengan pasal yang berkaitan dengan pembelaan yang diatur dalam pasal 49 KUHP," jelas Murdomo.*
"Kalau sekarang yang melapor jadi tersangka harus dikaitkan dengan pasal yang berkaitan dengan pembelaan yang diatur dalam pasal 49 KUHP," jelas Murdomo.*