Ahli Hukum Pidana JS Murdomo: Orang Melakukan Pembelaan Tak Bisa Dipidana

photo author
- Selasa, 25 Juli 2023 | 06:30 WIB
Ahli Dosen FH UJB Yogya, JS Murdomo SH MHum. (Foto: Yusron Mustaqim)
Ahli Dosen FH UJB Yogya, JS Murdomo SH MHum. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jana Badra (UJB) Yogya, JS Murdomo SH MHum menilai seseorang yang melakukan pembelaan atas upaya penganiayaan yang dilakukan pihak lain tidak bisa dituntut secara pidana.

"Orang yang melakukan pembelaan itu tidak bisa dipidana. Kalau dilihat dari kronologisnya korban sebagai pemohon praperadilan sebetulnya melakukan pembelaan," ujar Murdmo usai memberikan keahlian dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Winda Septiana sebagai korban penganiayaan dihadiri kuasa hukum Dadang Danie P SH didampingi Deviana Nurul H SH dan Budi Santoso SH MM terhadap termohon Kanit Reskrim Polsek Imogiri Bantul di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Kematian Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Sleman

Dengan demikian pelapor tidak bisa dijadikan tersangka dengan adanya laporan balik pelaku kecuali peristiwa yang terjadi berupa perang tanding.

Sehingga harus ada kecerdasan, ketelitian dalam menganalisis kasus bagi termohon selaku penyidik.

Selain itu, penyidik sebagai aparat penegak hukum harus melihat kasus atau peristiwa yang terjadi secara profesional, komprehensif, obyektif dan tidak memihak.

Baca Juga: Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kapling Lapor ke Polresta Sleman, Ini Kronologinya

Kasus juga harus diliat secara utuh tidak sepotong-sepotong.

"Jadi objektif saja tidak cukup tetapi harus berdasarkan hati nurani," lanjut Murdomo menjelaskan.

Disebutkan, perbuatan penganiayaan merupakan perbuatan satu arah yang akan membuat orang sakit secara fisik dan psikis.

Sehingga penganiayaan harus dibedakan dengan perang tanding.

Baca Juga: Sidang pembunuhan Morgan Onggowijaya, kuasa hukum minta hukuman RO lebih ringan, ini alasannya

Karena kalau perang tanding dua-duanya bisa melaporkan.

Namun apabila kaitannya dengan penganiayaan, korban dalam peristiwa yang sama harus ditangani lebih dahulu.

Jadi harus ada semacam kontruksi bahwa penganiayaan itu adalah satu arah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X