Pansus Penyertaan Modal pertanyakan usulan register, Miftah: Prioritasnya PDAM bukan Bank Jateng

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 19:05 WIB
Pansus 2 DPRD Salatiga Menunjukkan Surat Pj Walikota Salatiga soal Usulan permintaan nomor register penyertaan modal.  (Foto: Edy Susanto HM )
Pansus 2 DPRD Salatiga Menunjukkan Surat Pj Walikota Salatiga soal Usulan permintaan nomor register penyertaan modal. (Foto: Edy Susanto HM )

HARIAN MERAPI - Panitia Khusus ( Pansus) 2 DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah menolak dan mempertanyakan usulan register raperda menjadi perda pernyataan modal.

Pada usulan register yang diajukan Penjabat (Pj) Walikota Salatiga kepada DPRD hanya satu register yakni unuk Bank Jateng saja.

Ketua Pansus 2 DPRD Salatiga M. Miftah dalam jumpa pers dengam wartawan Salatiga, Kamis (20/7/2023 menyatakan, alangkah baiknya penyertaan modal itu diperuntukkan diprioritaskan untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Salatiga.

Baca Juga: Fakta kasus kecelakaan karambol di tol Batang yang tewaskan kernet bus

Menurut Miftah penyertaan modal ke Bank Jateng sebesar Rp 20 miliar sebagaimana register dari gubernur yang sudah diusulkan Pj Walikota kurang tepat karena kepemilikannya adalah provinsi.

Pansus meminta usulan register untuk disetujui DPRD agar ditinjau ulang.

Karena penyertaan modal ke Bank Jateng lebih ke provit oriented, apabila ke PDAM, bukan hanya provit namun juga ada misi sosial dan pelayanan masyarakat.

Selain itu penyertaan modal oleh Pemkot Salatiga ke Bank Jateng nilainya sudah besar, jumlah keseluruhannya sekitar Rp 80 miliar.

Baca Juga: Pembunuh pengusaha Morgan Onggowijaya divonis 20 dan 18 tahun penjara

Untuk perusahaan daerah seperti PDAM dan PDAU nilai penyertaan modalnya sangat jauh dibanding ke Bank Jateng.

"Alangkah baiknya penyertaan modal itu diberikan ke Perusda Salatiga,” jelas M. Miftah yang juga Ketua Komisi B DPRD Salatiga, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskan Miftah, penyertaan modal yang diusulkan oleh Pemkot Salatiga meliputi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha ( PDAU) sebesar Rp 2,5 miliar, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Rp 12 miliar dan ke Bank Jateng (milik pemerintah provinsi) Rp 20 miliar, untuk tiga tahun, 2023-2026.

Tiga anggota Pansus 2 DPRD Salatiga lainnya, Sarwono, Yusuf dan Aslinda mengungkapkan berdasarkan regulasi yang ada, karena Pemkot Salatiga dijabat oleh Pj (Penjabat) walikota bukan definitif, ketiga usulan penyertaan modal, dari Mendagri hanya bisa untuk satu item saja ( satu register).

Baca Juga: 117 konten hoaks ditemukan pada Juni 2023, masalah kesehatan masih mendominasi

Pihak eksekutif dalam ini Pj Walikota Salatiga mengusulkan penyertaan modal itu adalah ke Bank Jateng setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X