HARIAN MERAPI - Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid II DPD RI mendesak pemerintah agar memberikan sanksi berat kepada obligor atau debitur BLBI yang tak kooperatif membayar kewajibannya terkait dana BLBI.
Sanksi berat ini diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi para pengemplang uang negara tersebut.
Adapun sanksi berat itu berupa penyitaan semua aset, pemblokiran rekening, tidak boleh lagi anak dan keturunannya berusaha di negara Indonesia.
Baca Juga: Mahfud Ungkap Satgas BLBI Masih Cari Jalan Selesaikan Perbedaan Hitungan Utang Obligor
“Kami kira, keturunan atau anak-cucu para pengemplang BLBI ini harus diblacklist dan mereka tidak boleh lagi berusaha atau berbisnis di Indonesia. Kita sepakat bahwa sanksi berat agar efek jera bagi pengemplang BLBI ini,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin dalam keterangan tertulisnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Turut hadir dalam RDP di antaranya Tamsil Linrung (Wakil Ketua Pansus/Provinsi Sulawesi Selatan), Fahira Idris (DKI Jakarta) dan Evi Apita Maya (Provinsi Nusa Tenggara Barat) serta didampingi Tim Ahli dan Sekretariat DPD RI.
Selain memberikan sanksi berat, Pansus BLBI Jilid II DPD RI meminta pemerintah meningkatkan kewenangan yang diberikan kepada Tim Satgas BLBI.
Hal ini penting agar mereka dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan guna menuntaskan pengembalian utang perbankan atau utang BLBI tersebut.
Menurutnya, tambahan kewenangan ini sangat dibutuhkan mengingat masa kerja Tim Satgas BLBI yang dibentuk oleh pemerintah ini akan berakhir pada akhir tahun 2023 nanti.
“Oleh karena penyelesaian hak tagih atas dana BLBI belum juga berhasil secara optimal, sementara satgas BLBI hanya bertugas hingga akhir tahun ini, maka DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melanjutkan Pansus BLBI dan melakukan RDP/RDPU dengan berbagai kalangan termasuk para pakar dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya guna menggali lebih dalam informasi-informasi yang berkaitan dengan BLBI,” terangnya.
Baca Juga: Ini yang Dibicarakan Anies Baswedan Saat Bertemu Ganjar Pranowo di Mekkah
Bustami menilai penanganan hak tagih negara atas dana BLBI oleh Satgas BLBI belum berjalan secara optimal.
Hal ini terlihat dari piutang negara yang terdapat pada obligor BLBI tercatat sebesar Rp30.470.191.881.577,90 (Rp.30,47 triliun) per 31 Desember 2022.
Sementara piutang negara yang terdapat pada debitur sebesar Rp38.900.044.590.177,30 (Rp38,90 triliun) dan USD 4.545.685.360,74 (USD 4,54 miliar).