Pagar dan Sarpras Pedestrian Diperbaiki, Dishub Yogyakarta Tegaskan Larangan Parkir di Jalan Sarkem

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 08:00 WIB
Dishub Kota Yogyakarta melakukan perbaikan sarpras di sepanjang Jalan Pasar Kembang, Rabu (5/7/2023). (Foto: Dok. Humas Pemkot Yogyakarta)
Dishub Kota Yogyakarta melakukan perbaikan sarpras di sepanjang Jalan Pasar Kembang, Rabu (5/7/2023). (Foto: Dok. Humas Pemkot Yogyakarta)

 

HARIAN MERAPI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta melakukan perbaikan sarana prasarana di sepanjang Jalan Pasar Kembang (Sarkem) untuk menekan pelanggaran parkir kendaraan di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Kota Yogya, Hary Purwanto mengatakan perbaikan sarana prasarana (sarpras) tersebut seperti perbaikan pagar yang berada pada sisi utara Jalan Pasar Kembang atau tepat di depan Stasiun Yogyakarta.

"Di sepanjang jalan tersebut ada beberapa pagar yang rusak, kita perbaiki tujuannya agar kendaraan tidak bisa naik ke atas dan parkir di area pedestrian," ungkapnya di lokasi, Rabu (5/7/2023), yang dikutip dari Wartajogjakota.

Baca Juga: Parkir Liar di Jalan Sarkem Kawasan Malioboro Yogya Ditertibkan Petugas, Ini Sanksinya

Petugas juga memperbaiki rambu-rambu serta memasang water barier di area tersebut.

“Di sepanjang Jalan Pasar Kembang sisi utara tidak boleh untuk parkir karena ada marka garis biku-biku. Pemasangan water barier juga sebagai penanda dan untuk memperjelas marka tersebut,” tegasnya.

Hary meminta kepada masyarakat jika ingin mengunjungi Malioboro atau stasiun agar parkir di tempat resmi yang telah disediakan. Pemkot Yogya telah menyediakan tempat parkir resmi. Diantaranya Taman Parkir Abu Bakar Ali, Ketandan, dan Taman Parkir Senopati. Ada pula parkir resmi milik stasiun bagi penjemput dan pengantar penumpang.

Baca Juga: Besaran Tarif Parkir Bikin Bingung Wisatawan di Kota Yogyakarta

Menurutnya kendaraan bermotor yang parkir sembarangan dapat menimbulkan berbagai persoalan. Seperti, menimbulkan gangguan kelancaran arus lalu lintas atau kemacetan, memicu terjadinya kecelakaan, dan lain sebagainya.

“Intinya tidak boleh berhenti lama di ruas jalan yang ada rambu larangannya, karena menyebabkan penyempitan jalan berujung kemacetan,” sambungnya.

Pihaknya berharap dengan segala upaya tersebut dapat menekan para pelanggar sehingga tercipta Kota Yogyakarta yang tertib berlalu lintas.

“Jadi, kami berharap kepada masyarakat marilah kita ciptakan Kota Yogyakarta ini nyaman, lancar, dan tertib berlalu lintas,” pesannya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: wartajogjakota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X