HARIAN MERAPI - Subdit Kamsel Ditlantas Polda DIY, melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pengemudi ambulans di lingkungan PWNU se-DIY yang berlangsung di Aula kantor PWNU DIY, Minggu (4/6/2023).
Kasi Audit dan inspeksi Subditkamsel Ditlantas Polda DIY AKP Amir Machmud, S.IKom mengatakan sebanyak 85 pengemudi ambulans mengikuti kegiatan ini. Sopir ambulans harus tau tata tertib lalulintas yang benar.
Hal itu sesuai dengan persyaratan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 pasal 106 tentang etika berlalu lintas. Dan pasal 134 tentang kendaraan yang mendapat prioritas dijalan raya yakni pengemudi ambulans.
Baca Juga: Polda DIY Tahan Tersangka Polisi dalam Kasus Penembakan yang Menewaskan Warga Girisubo Gunungkidul
"Sopir mobil ambulans harus mengetahui dan memahami tata cara berlalulintas pada saat mengemudi mobil ambulan," beber AKP Amir, dalam keterangan persnya.
Lanjut AKP Amir, ia juga mengimbau para sopir ambulan sekurang-kurangnya memperhatikan sejumlah hal. Seperti memiliki kemampuan mengemudi yang baik dan benar, termasuk sikap santun ketika di jalan.
"Jadi sopir ambulance dalam membawa pasien harus dengan memperhatikan keselamatan diri sendiri, orang lain maupun pasien yang sedang dibawa," katanya.
Baca Juga: Polda Jateng gerebek pabrik uang palsu di Sukoharjo, ditemukan barang bukti Rp1,2 miliar
Sehingga sopir ambulans harus mengetahui dan memahami tata cara berlalulintas pada saat mengemudi mobil ambulan. Kepolisian juga siap membantu dalam pengawalan mobil ambulance jika dibutuhkan masyarakat.
"Jangan menggunakan 'escod' sebagai pembuka jalan. Kalau butuh pengawalan hubungi pihak kepolisian," ucapnya.
Dengan demikian AKP Amir berharap masyarakat pengguna jalan agar kiranya memberikan jalan kepada ambulance pada saat membawa pasien emergency. Sehingga pengemudi ambulance dapat menjalankan tugasnya.
"Dengan sosialisasi ini saya harap supir ambulan bisa menjalankan tugasnya secara aman dan nyaman serta sampai tepat waktu. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas," ujarnya. *