Inilah pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus suap PMB di Unila, simak putusan hakim

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:00 WIB
Majelis Hakim di PN Tanjungkarang Bandarlampung,membacakan amar putusan terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022, di Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023).  (ANTARA/Dian Hadiyatna, )
Majelis Hakim di PN Tanjungkarang Bandarlampung,membacakan amar putusan terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022, di Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna, )



HARIAN MERAPI - Kasus suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Universitas Lampung (Unila) telah mencoreng dunia pendidikan.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyidangkan kasus tersebut menyebut masih ada pihak lain yang bertanggung jawab, selain mantan Rektor Unila, Prof Dr Karomani.

"Kami menilai seharusnya ada pihak lain ikut bertanggungjawab atas perkara suap PMB Unila tahun 2022," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai saat membacakan amar putusan terdakwa Heryandi dan M. Basri, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Baca Juga: Terbukti terima suap, mantan Rektor Unila dihukum 10 tahun penjara, ini kasusnya

Majelis Hakim mengungkapkan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggungjawab dengan perbuatannya yakni saksi Asep Sukohar (mantan Wakil Rektor Unila), saksi Budi Sutomo (Kabiro Humas dan Perencanaan Unila), saksi Mualimin (Dosen Unila), saksi Hemy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik Unila), dan para pemberi suap lainnya.

"Para pihak yang dimaksud terungkap dalam fakta persidangan, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa bersama mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta pihak swasta selaku penyuap Andi Desfiandi," kata dia.

Menurut Hakim Ketua Achmad Rifai, perbuatan para pihak lain tersebut sama seperti ketiga terdakwa telah mencoreng nama naik civitas akademika Unila secara bersama-sama.

"Perbuatan mereka (pihak lain) ini juga telah merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan," ujarnya.

Baca Juga: New Nada Hore sering diundang menyemarakkan berbagai acara dan ngamen dari rumah ke rumah

Menyikapi hal tersebut, usai pembacaan sidang putusan mantan Rektor Unila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Hamis mengatakan bahwa akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan pimpinan lembaganya.

"Tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa, karena dari beberapa nama itu kan ada yang diseleksi mana yang penuhi alat bukti dan kami perlu diskusikan kembali serta membuat laporan hasil sidang dahulu," kata dia.

Dalam sidang putusan di PN Tanjungkarang atas kasus suap PMB Unila tahun 2022, mantan Rektor Unila dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan mantan Wakil Rektor 1 Unila Heryandi serta mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri masing-masing divonis empat tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Menganiaya saat mabuk, tetap diproses pidana, ini contohnya

Diberitakan sebelumnya Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila) menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap mantan Rektor Unila Prof. Dr. Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Halaman:

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X