Menganiaya saat mabuk, tetap diproses pidana, ini contohnya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 10:00 WIB
Pelaku penganiayaan karena pengaruh minuman keras saat digelandang ke Polresta Sleman.  (Samento Sihono)
Pelaku penganiayaan karena pengaruh minuman keras saat digelandang ke Polresta Sleman. (Samento Sihono)



DIPICU mabuk, masalah sepele saja bisa berbuntut kriminal. Inilah yang terjadi di warung Warmindo kawasan Maguwoharjo Sleman baru-baru ini.

Hanya gara-gara dilirik saat makan, emosi memuncak dan berbuntut kriminal. Itulah yang dilakukan MN (30) warga luar Yogya yang melakukan penganiayaan terhadap pengunjung Warmindo.

MN melempar gelas ke arah korban hingga menyebabkan luka-luka. Awalnya korban sempat menangkis lemparan tersebut, namun karena dilakukan beberapa kali, korban akhirnya terkena juga. Teman tersangka kemudian berinisiatif membawa korban ke luar warung untuk mencegah aksi brutal MN.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Nindy Ayunda Sebagai Saksi Hari ini

Karena luka-lukanya, korban mendapat perawatan di rumah sakit, kemudian melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menangkap MN karena identitasnya sudah diketahui.

Diduga saat itu MN sedang mabuk, sehingga masalah kecil pun bisa berubah menjadi besar dan membuatnya marah. Andai tak dicegah temannya, MN mungkin makin brutal menganiaya korbannya. Lantas, lantaran dalam kondisi mabuk, apakah perbuatan MN dapat ditoleransi ? Tentu tidak. Boleh jadi MN saat itu dalam kondisi setengah mabuk, sehingga masih bisa berpikir dan mempertimbangkan perbuatannya.

Untuk itulah MN tetap dimintai pertanggungjawaban hukum karena telah merusakkan barang bukan miliknya berupa gelas, dan menganiaya korban hingga mengalami luka. Untuk tindakan yang disebut terakhir ini MN bakal dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Mimpi Tinggal Mimpi, GOR Kridanggo Salatiga Cikal Bakal Sport Center Justru Mangkrak Jadi Rumah Hantu

Sedang perusakan barang berupa gelas, ia bakal dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang yang bukan miliknya. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Apakah teman MN yang saat itu menemaninya dapat juga dituntut pidana ? Untuk dapat dijerat pidana, tentu harus dilihat perannya. Apakah teman MN ikut membantu atau ikut serta melakukan penganiayaan dan perusakan barang ? Bila tidak ada keterlibatan yang bersangkutan, ia tak dapat dituntut pidana.

Bahkan, menurut informasi, teman MN malah membantu korban ke luar dari warung guna menghindari amarah tersangka. Bila tujuannya untuk menyelamatkan korban, maka teman MN tak dapat dipidana.

Baca Juga: Bahagianya Shin Tae-yong, anak asuhnya bisa melawan Argentina. Terima kasih Pak Erick Thohir!

MN harus menanggung akibat perbuatannya. Mabuk tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab hukum. Andai yang bersangkutan mabuk berat, mungkin malah tak bisa melakukan aktivitas perusakan maupun penganiayaan, tapi bila mabuknya mengganggu ketertiban umum, tetap dapat dipidana. (Hudono)

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Istri tidur di kos pria lain, ini akibatnya

Kamis, 8 Juni 2023 | 13:00 WIB

Kecil-kecil mahir mencuri, dari sini ia belajar

Selasa, 6 Juni 2023 | 12:00 WIB

Hak asasi manusia dalam Islam

Kamis, 1 Juni 2023 | 17:00 WIB

Hukum Sebagai Selimut Kejahatan

Selasa, 30 Mei 2023 | 13:50 WIB
X