Inilah pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus suap PMB di Unila, simak putusan hakim

photo author
- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:00 WIB
Majelis Hakim di PN Tanjungkarang Bandarlampung,membacakan amar putusan terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022, di Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023).  (ANTARA/Dian Hadiyatna, )
Majelis Hakim di PN Tanjungkarang Bandarlampung,membacakan amar putusan terhadap terdakwa Heryandi dan M Basri atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022, di Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna, )

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof. Dr. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X