Tuding Muhammadiyah sekte, ustadz di Payakumbuh jadi tersangka ujaran kebencian, ini kasusnya

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 12:30 WIB
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan.  (ANTARA/HO-Polda Sumbar)
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan. (ANTARA/HO-Polda Sumbar)


HARIAN MERAPI - Ini kasus ujaran kebencian lagi terhadap ormas Muhammadiyah, pelakunya adalah ustadz asal Payakumbuh inisial HEH.


Polisi telah berupaya memediasi antara pelapor dan terlapor, namun bila pelapor tetap ingin melanjutkan kasusnya, polisi siap meneruskan prosesn hukum.


Kasus ujaran kebencian ini kini diambil alih Polda Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini dibenarkan Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan di Padang, Sumatera Barat, Selasa.

Baca Juga: Di TWSS bakal dibangun jogging track senilai kurang lebih Rp 900 juta, Sekdin Budpar: ini proses lelang


Ia mengatakan kasus tersebut awalnya dilaporkan di Polres Payakumbuh dan kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar.

Menurut Dwi, sejauh ini polisi masih berupaya agar kedua pihak mengambil jalan damai agar kasus tersebut tidak meluas dan tidak terjadi permusuhan.

"Namun, jika pelapor tidak mau ambil jalan berdamai, tentu kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan lanjutkan proses hukumnya dan saat ini kami masih berupaya memfasilitasi," kata Dwi Sulistyawan.

Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat meminta agar polisi melakukan proses hukum terhadap pelaku yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku terima Rp7,5 juta per bulan dari PT ANR, ini pengakuan lengkapnya

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat Bakhtiar mengecam tindakan penghinaan dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Hafzan El Hadi Mudir (HEH), pimpinan pesantren di Kota Payakumbuh.

Bakhtiar mengatakan ada tiga hal yang menyinggung Muhammadiyah. Pertama, katanya, Muhammadiyah disebut sekte, padahal dalam pemikiran Islam dan mazhab, sekte itu adalah aliran yang berkonotasi negatif.

Kedua, Muhammadiyah disebut Syiah Rafidho. Dia mengatakan tanpa kata Syiah, Rafidho itu berarti sesat menyesatkan, sehingga itu membuat warga Muhammadiyah gelisah dan tidak dapat menerima.

Baca Juga: Biadab, ayah tega cekik bayinya dan buang ke sungai, ini pelakunya

Ketiga, kata Bakhtiar, pernyataan HEH itu mengajak warga menganut ajaran Islam tanpa harus mengikuti ormas. Padahal, menurutnya, di Indonesia ormas itu dilindungi dan legal. Bahkan, sejak zaman penjajahan, Muhammadiyah sudah diakui sebagai organisasi keagamaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X