AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku terima Rp7,5 juta per bulan dari PT ANR, ini pengakuan lengkapnya

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 11:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.  (ANTARA/M Sahbainy Nasution)
Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam. (ANTARA/M Sahbainy Nasution)



HARIAN MERAPI - Polda Sumatera Utaran masih memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan terkait kasus yang membelitnya.


Dalam pemeriksaan di Polda Sumut, Achiruddin mengakui telah menerima uang Rp 7,5 juta perbulan dari PT ANR.


Ia mengaku menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dimiliki PT ANR di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Baca Juga: Gelar syawalan, Ketua MPC PP Bantul berharap kader siap songsong hari esok lebih baik

"Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp7,5 juta per bulan," ucap Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5) malam.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR atas dugaan AKBP AH menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas.

"Untuk keterkaitan Saudara AH dengan pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral," ucap Teddy.

Baca Juga: Kasus ujaran kebencian, LBH AP PP Muhammadiyah apresiasi penahanan tersangka peneliti BRIN AP Hasanuddin

Dia menambahkan timnya masih melakukan pendalaman dengan cara memanggil Pertamina, bank, dan lainnya untuk menjelaskan secara rinci atas gudang solar ilegal tersebut.

Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menggeledah Kantor PT ANR, di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, dijadikan gudang solar ilegal bekerja sama dengan AKBP AH.

"Penggeledahan yang dilakukan pada Sabtu (29/4) itu untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP AH karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Baca Juga: Kasus Penembakan di Kantor Pusat MUI Jakarta Disebut-sebut Sebagai Aksi Teror

Penggeledahan tersebut melibatkan Penyidik Subdit Tipidter, Tipidkor, dan Fismondep Polda Sumut berlangsung selama lima jam.

"Dari lokasi penggeledahan di rumah AH disita barang bukti kuitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan, dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," ucapnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X