HARIAN MERAPI - Kabupaten Bantul mengizinkan takbir keliling menjelang Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Kegiatan takbir keliling tersebut diizinkan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Sekda Bantul pun juga mengimbau takbir keliling dilakukan dengan syarat tertentu untuk mengurangi gesekan yang bisa ditimbulkan.
Baca Juga: Mudik membawa balita, ini yang harus diperhatikan para orang tua menurut dokter
Kapolres Bantul AKBP Ihsan membolehkan takbir keliling terlebih di Tahun 2023 sudah tidak ada PPKM dan kasus Covid-19 telah melandai.
Adapun syarat takbir keliling di Kabupaten Bantul adalah boleh dilaksanakan asal di wilayahnya masing-masing.
"Silakan masyarakat untuk melaksanakan takbir keliling dalam rangka kegembiraan menyambut hari kemenangan," ujar Ihsan Kamis (20/4/2023).
Lebih lanjut Ihsan berpesan bahwa seyogyanya takbir keliling tersebut cukup dilakukan di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Ini Sikap Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY terhadap Partai Politik Peserta Pemilu 2024
"Misalnya dari masyarakat Imogiri, takbir keliling puter-puter Imogiri ga perlu ke Kota, Paseban," ucapnya.
Ihsan pun menyebut bahwa salah satu kerawanan pada saat takbiran itu seperti kerawanan tawuran dan pengeroyokan.
"Yang namanya orang banyak ketemu, seperti itu. Sekali lagi boleh takbir keliling, monggo kita memfasilitasi dan mengamankan cuma tetap kita imbau seyogyanya takbirnya cukup di wilayah masing-masing," tekannya.
Pihaknya pun mengaku akan mengerahkan semua pasukan hingga staf untuk pengamanan saat takbir keliling.
Baca Juga: Ini contoh sebagian mobil dinas plat merah yang 'dikandangkan' atas perintah Pj Walikota Salatiga