HARIAN MERAPI - Menteri Keuangan RI melalui pemohon Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta mengajukan gugatan permohonan keberatan terhadap termohon, Mustofa Ansori warga Banjardowo Gedangrejo Karangmojo Gunungkidul ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogya, Selasa (11/4/2023).
Gugatan permohonan keberatan tersebut diajukan karena adanya putusan majelis komisioner KID DIY Nomor 011/IX/KIDDIY-PS/2022 atas sengketa informasi publik yang sebelumnya dilakukan Mustofa Ansori dengan putusan mengabulkan permohonannya.
Sehingga informasi yang diminta Mustofa Ansori sebagai pemohon informasi berupa salinan surat pernyataan dari bank pelat merah kantor cabang Godean No B.305/KCP-VII/ADK/11/2016 tanggal 28 November 2016 merupakan bagian tak terpisahkan dari dokumen risalah lelang yang dikeluarkan bersifat terbuka yang dikuasai termohon dapat diberikan kepada pemohon.
Untuk itu majelis komisioner KID DIY memerintahkan KPKNL Yogyakarta yang sebelumnya sebagai termohon informasi untuk memberikan informasi yang diminta.
Namun pihak termohon KPKNL keberatan dengan putusan tersebut dan mengajukan gugatan permohonan keberatan ke PTUN Yogyakarta.
"Dalam putusan KID DIY itu bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Padahal menurut kami itu merupakan informasi yang dikecualikan dimana surat pernyataan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari risalah lelang," ujar Staf Legal KPKNL Yogya, Arifin Nurhartanto.
Baca Juga: Sultan Minta Pemudik Tak Masuk Yogyakarta Jika Sekadar Melintas
Untuk itu gugatan permohonan keberatan sebagai upaya KPKNL dalam mengajukan keberatan karena bagi pemohon keberatan, surat itu merupakan informasi yang dikecualikan.
Tidak semua informasi yang di keluarkan badan publik harus diberikan untuk publik.
Sementara termohon keberatan, Mustofa Ansori didampingi kuasa hukum R Gatot Kurniawan Sitompul SH MH berharap majelis hakim memutus perkara PTUN tersebut dengan seadil-adilnya.
Karena surat pernyataan dari bank bukanlah informasi yang dikecualikan sehingga Mustofa Ansori berhak mendapatkan sebagai pemenang dalam lelang.
Seperti diketahui, awalnya pada tahun 2016 Mustofa Ansori ditawari pihak bank untuk membeli 1 unit ruko yang dilelang oleh KPKNL Yogyakarta.
Baca Juga: Polres Salatiga Baksos Lintas Agama di Bulan Ramadhan, Buka Puasa Dijamu Umat Non Muslim
Namun setelah dibeli, Mustofa digugat pemilik lama karena sejak semula bank selaku penjual dan KPKNL penyelenggara lelang tidak memberitahukan ke Mustofa kalau ada masalah.
Padahal sesuai dengan UU seharusnya bank memberitahu Mustofa Ansori.