HARIAN MERAPI - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Kades Berjo Ngargoyoso Karanganyar Suyatno dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain dirinya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menvonis mantan Dirut BUMDes Berjo Eko Kamasono selama 4 tahun penjara serta denda dan subsider yang sama dalam kasus korupsi aliran dana pengembangan objek wisata di Desa Berjo.
Keduanya juga diminta membayar uang pengganti Rp525.655.975.135 subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Viral Pelajar Bantul Gagal SNBP Namun Lolos di 4 Kampus Luar Negeri, Begini Ceritanya!
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (3/4/2023).
Majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebenarnya, vonisnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan JPU masih pikir-pikir terkait vonis Majelis Hakim tersebut.
"Kami masih punya waktu satu pekan setelah putusan ini apakah akan menerima atau mengajukan banding," katanya, Selasa (4/4/2023).
Baca Juga: Tahukah apa yang bikin sakit maag Anda makin parah selama Ramadhan, ini yang harus dihindari
Sementara terpidana Suyatno mengambil langkah mengajukan banding atas putusan tersebut. Sikap berbeda dilakukan Eko Kamsono yang memilih menerima putusan itu.
Warga Berjo, Sularno mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam penanganan kasus pengelolaan dana BUMDes Berjo. Kasus ini harus menjadi pelajaran bersama bagi pengelola dana BUMDes. Agar jangan sampai penggunaan dana BUMDes disalahgunaan.
"Ke depan pengelolaan harus lebih baik. Jangan disalahgunakan dan lebih transparan," pintanya.
Sularno sebelumnya ikut diperiksa kejaksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo. Keterangannya diperlukan selaku perwakilan warga atas kasus korupsi ini.
Baca Juga: KPH Yudanegara Pantau Program Padat Karya di Bantul, Warga: Sangat Dibutuhkan