Patroli pengamanan Ramadan Polsek Grogol tangkap pengedar petasan, begini kasusnya

- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:00 WIB
Petasan hasil penangkapan pelaku AS. ( Dokumen Polres Sukoharjo)
Petasan hasil penangkapan pelaku AS. ( Dokumen Polres Sukoharjo)



HARIAN MERAPI - AS (25) warga Jebres, Kota Solo ditangkap petugas Polsek Grogol karena kedapatan mengedarkan petasan. Penangkapan dilakukan berkat hasil patroli rutin pengamanan bulan Ramadan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (28/3) mengatakan, kronologis kejadian bermula saat anggota Polsek Grogol melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Saat melintasi jalan di utara The Park Mall Solo Baru, petugas menjumpai seorang pemuda mencurigakan yang membawa sebuah kardus.

"Melihat pemuda tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat diperiksa ternyata pemuda tersebut tengah mengedarkan petasan secara ilegal," ujarnya.

Baca Juga: Waljito SH terpilih sebagai ketua komunitas sosial Mbah Joyo Center

Mendapati hal itu, petugas kemudian mengamankan AS beserta barang bukti satu dus berisikan petasan jenis korek. Setelah diamankan, lanjut Kapolres menerangkan, petugas Polsek Grogol kemudian melakukan pengembangan dan mendapati bahwa di rumah AS masih tersedia tiga kardus berisikan petasan.

Dalam pemeriksaan diketahui AS mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga per kardus Rp 300 Ribu. Atas perbuatannya itu, AS dapat dikenakan pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Polres Sukoharjo giatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran petasan menjelang puasa Ramadan. Polisi juga diterjunkan patroli dengan tujuan menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah selama puasa Ramadan.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, operasi pekat terus digiatkan disemua wilayah dengan sejumlah sasaran salah satunya peredaran petasan. Petasan disasar karena menjadi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah selama puasa Ramadan.

Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024, Prancis puncaki klasemen sementara Grup B usai kalahkan Republik Irlandia 1-0

Operasi petasan dilakukan polisi dengan menyisir pedagang maupun distributor dan produsen. Operasi tersebut dimaksudkan untuk menekan peredaran petasan.

"Antisipasi gangguan keamanan dilakukan dengan operasi petasan. Masyarakat selama ibadah puasa Ramadan baik beribadah di rumah dan masjid tetap dijamin aman dan nyaman," lanjutnya.

Polres Sukoharjo melarang perdagangan petasan dengan daya ledak tinggi. Polisi juga diterjunkan untuk menyisir perdagangan dan antisipasi terjadinya pelanggaran. Apabila ada temuan maka akan dilakukan penyitaan sesuai ketentuan berlaku.

Kapolres meminta kepada pedagang untuk tidak memaksakan diri menjual petasan dengan daya ledak tinggi secara umum di masyarakat. Selain berbahaya, keberadaan petasan tersebut juga mengurangi kenyamanan masyarakat selama beribadah saat puasa Ramadan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Umrah dengan Korban Ratusan Orang

Masyarakat juga diminta membantu pemantauan peredaran petasan. Apabila ada temuan pelanggaran maka masyarakat bisa melaporkan kepada petugas terdekat. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyitaan sesuai ketentuan berlaku.

Halaman:

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X