Baca Juga: KKB tembaki rombongan saat evakuasi jenazah anggota TNI-Polri di Puncak Jaya
Kemudian Dapil 4 (Secang, Grabag dan Ngablak) sebanyak delapan kursi , dan Dapil 5 (Tegalrejo, Candimulyo, Pakis dan Sawangan) sebanyak delapan kursi serta terakhir Dapil 6 (Muntilan, Dukun, Srumbung, Salam dan Ngluwar) sebanyak sepuluh kursi.
Dia menyampaikan hasil pengawasan rancangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang sudah memastikan KPU Kabupaten Magelang telah menjalankan prinsip-prinsip sebagaimana amanat Pasal 185 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu antara lain memperhatikan kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
“Bawaslu Kabupaten Magelang berharap dengan adanya penetapan alokasi kursi dan dapil ini maka perlu dilakukan sosialisasi secara meluas oleh KPU Kabupaten Magelang serta stakeholders terkait terutama peserta pemilu yang nantinya akan melakukan kontestasi pencalonan anggota legislatif,” ujar Yasin. (*)