Bawaslu Magelang : KPU telah sesuai regulasi dalam rancangan alokasi kursi dapil

photo author
- Minggu, 26 Maret 2023 | 15:15 WIB
Bawaslu Magelang (Foto : Dok. Bawaslu Magelang)
Bawaslu Magelang (Foto : Dok. Bawaslu Magelang)

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa KPU dalam merancang alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) telah sesuai regulasi.

Koordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, M Yasin Awan Wiratno, mengatakan di awal tahapan Bawaslu Kabupaten Magelang telah mengirimkan surat imbauan agar dalam tahapan ini KPU Kabupaten Magelang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun.

"KPU telah mematuhi regulasi dalam rancangan dapil. Sedari awal Bawaslu sudah menyampaikan surat imbuhan agar KPU mematuhi regulasi dalam rancangan dapil," kata M Yasin Awan Wiratno, Minggu (26/3/2023).

Baca Juga: Polres Sukoharjo Patroli Ramadhan, sasar rumah dan tempat usaha yang kosong

Dia mengemukakan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI Kabupaten Magelang berada pada Dapil Jawa Tengah VI dengan jumlah kursi yang diperebutkan 8 kursi. Dapil VI meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung dan Kota Magelang.

Dia mengatakan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Jawa Tengah, Kabupaten Magelang berada di daerah pemilihan VIII dengan 8 kursi yang diperebutkan. Wilayahnya meliputi Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kota Magelang.

Sementara alokasi kursi DPRD Kabupaten Magelang menghasilkan 50 Kursi secara akumulasi masih sama dengan Pemilu 2019 dengan 6 dapil.

Baca Juga: Ken Arok menuai karma, mengawini wanita Ken Umang, Anusapati puun bela pati

Dia mengatakan dapil di wilayah Kabupaten Magelang saat Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang masih tetap sama dengan 2019, yakni 6 dapil. Dua diantaranya merupakan wilayah yang rawan bencana gunung Merapi, yakni dapil 5 dan 6.

“Berdasarkan hasil pengawasan kami, Karena penduduknya lebih dari 1 juta maka alokasinya 50 kursi," katanya.

Dia mengatakan sebelum politik rancangan tersebut beberapa kali sudah dilakukan uji publik oleh KPU Kabupaten Magelang dengan menghadirkan pakar maupun akademisi, praktisi, unsur pemerintah kota dengan audien partai politik, organisasi masyarakat serta stakeholders lainya termasuk Bawaslu Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Persebaya akhiri paceklik kemenangan, Aji Santoso sebut mental pemainnya mulai meningkat

Dia mengatakan sebagaimana Pasal 195 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemudian KPU di yang akan menyusun dan menetapkan rancangan tersebut,” kata Yasin Awan.

Yasin menambahkan untuk pembagian Dapil pada Kabupaten Magelang dapat dirinci sebagai berikut Dapil 1 (Borobudur, Mungkid, dan Mertoyudan) dan mendapat sepuluh kursi.

Sedangkan, Dapil 2 (Salaman, Tempuran, dan Kajoran) mendapatkan tujuh kursi. Untuk Dapil 3 (Bandongan, Kaliangkrik, dan Windusari) dengan jumlah kursi tujuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

SIMAGENTA untuk Perkuat Manajemen ASN Kota Magelang

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:50 WIB
X