HARIAN MERAPI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Salatiga menggelar rapat koordinasi netralitas ASN pada tahapan Pemilu dan Pilkada.
Dari rulis Bawaslu Salatiga disebutkan, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat.
Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga: Kota di Jawa Tengah ini nyaman jadi pilihan domisili, luasnya ibarat kuningnya ceplok telur
Diskursus mengenai dikotomi antara politik dan birokrasi telah menjadi kajian lama di bidang politik dan pemerintahan. Sebagian pakar administrasi negara berkeyakinan bahwa birokrasi harus netral dari politik karena ia harus melayani semua dan tidak dikendalikan oleh motif politik sehingga tidak bisa berlaku professional.
Ketua Bawaslu Salatiga, Agung M mengatakan netralitas ASN adalah amanat karena merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun, " katanya.
Ia juga mengungkapkan, dari data Bawaslu RI per 4 Oktober 2020, terdapat 719 rekomendasi terkait pelanggaran netralitas ASN.
Sedangkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pada Pilkada 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Memutilasi hanya gara-gara terbelit utang pinjol, nilai yang tak sebanding dengan nyawa
Terdiri dari 484 kasus memberikan dukungan kepada salah satu paslon di media sosial.
Kemudian 150 kasus menghadiri sosialisasi partai politik, 103 kasus melakukan pendekatan ke parpol.