Tidak hanya iti, sebanyak 110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu paslon.
"Apabila mengacu pada data ini, fenomena pelanggaran netralitas ini cukup mengkhawatirkan, " katanya.
Baca Juga: DIY Siap Produksi Massal Becak Listrik, Sultan Beri Sejumlah Masukan
Pejabat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Rolly Rochmad yang hadir di Salatiga menuturkan sejauh ini terdapat 1596 kasus netralitas ASN selama kurun 2020-2022 dan KASN sendiri berwenang mengawasi penerapan norma dasar, kode etik, kode perilaku, netralitas, dan manajemen ASN.
Rochmad juga menambahkan hukuman bagi ASN yang tidak netral terdiri dari 3 bagian yakni ringan, sedang dan berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Pasal 8).
Azas netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sedangkan Kepala BKPSDM Salatiga, Ardiyantara mengutarakan sejauh ini untuk Salatiga sudah dilakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya ketidaknetralan ASN melalui surat BKPSDM nomor 800/329 dan sudah terdapat pula tim pemantau netralitas ASN yang telah dibentuk.
Baca Juga: Serang Korban Pakai Penggaris Besi Hingga Kepala Robek, 8 Pelajar Diamankan Polisi
Ardiyantara selaku kepala BKPSDM menghimbau agar ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik, ASN harus tunduk dengan aturan yang mengaturnya dan saat ini sudah ada desk pemilu dan desk pilkada.
Peserta pada kegiatan ini kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah se-Kota Salatiga.*