HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat khususnya dalam menghadapi arus mudik dan cuti bersama libur Lebaran 2023.
Sebab perkembangan terbaru muncul wacana cuti bersama maju dan akan berdampak pada pelaksanaan mudik serta aktivitas lain masyarakat di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, Sabtu (25/3/2023) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sampai sekarang masih berpedoman pada kebijakan lama pemerintah pusat terkait waktu pelaksanaan cuti bersama Lebaran 2023 dimulai 21-26 April.
Baca Juga: Hukum suami membayarkan utang puasa Ramadhan istri yang masih hidup, ini penjelasannya
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Namun demikian muncul wacana perubahan waktu pelaksanaan cuti Lebaran 2023 dari pemerintah pusat setelah digelar rapat terbatas dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Wacana perubahan tersebut yakni waktu cuti bersama maju menjadi 19-25 April.
Pemkab Sukoharjo terkait hal itu menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pemerintah. Sebab penentuan waktu cuti bersama Lebaran 2023 menjadi kewenangan pusat.
Sedangkan pemerintah daerah termasuk Pemkab Sukoharjo tinggal melaksanakan saja.
"Sampai sekarang masih berpedoman pada keputusan sebelumnya sesuai SKB tiga menteri. Terkait kabar terbaru cuti maju itu masih dalam wacana dan tentunya kami menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah. Sebab di daerah tinggal melaksanakan apa yang jadi kewenangan pusat," ujarnya.
Pemerintah pusat diharapkan segera mengeluarkan keputusan terkait cuti bersama Lebaran 2023 dengan mengirimkan surat edaran atau pengumuman resmi.
Hal ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan tersebut.