HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo mengeluarkan surat edaran (SE) Imbauan Operasional Hiburan Umum, Restoran dan Rumah Makan di Bulan Ramadhan 1444 H atau 2023.
SE operasional selama Ramadhan ditandatangani Bupati Sukoharjo Etik Suryani sudah diedarkan kepada para pelaku usaha untuk dipatuhi.
Petugas akan melakukan patroli terkait pelaksanaan SE operasional selama Ramadhan tersebut.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (24/3/2023) mengatakan, SE dikeluarkan sebagai bentuk pengaturan operasional pelaku usaha selama puasa Ramadhan.
Hal ini dilakukan untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Dalam SE tersebut ditegaskan terkait imbauan penutupan usaha hiburan umum selama tujuh hari awal dan tujuh hari akhir selama puasa Ramadhan.
Tempat hiburan umum juga diimbau jam operasional pada siang hari ditutup.
Operasional diperbolehkan kembali buka pada malam hari pukul 20.30 -24.00 WIB.
SE tersebut berlaku untuk usaha kafe, pub, diskotik, hiburan malam, karaoke, pusat kebugaran, pusat permainan dan biliar.
SE operasional usaha selama Ramadhan juga berlaku untuk restoran dan rumah makan dengan tidak membuka secara transparan atau terbuka.
Restoran dan rumah makan masih diperbolehkan buka dengan hanya membuka sebagian saja tempat usahanya.
Baca Juga: Benarkah puasa mampu menurunkan berat badan secara sehat, ikuti petunjuk ahli gizi