Pemkab Sukoharjo dengan mendasarkan pada SE tersebut diharapkan semua ASN dan pegawai menaatinya.
Jam kerja dikurangi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun demikian tetap mengedepankan pelayanan masyarakat dan profesionalitas pegawai.
Beberapa OPD yang memberikan pelayanan pada masyarakat diminta tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan berlaku.
ASN dan pegawai disiapkan untuk melayani masyarakat.
Baca Juga: Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Jogja, seorang pelajar terluka
"ASN dan pegawai tetap bekerja seperti biasa meski ada penyesuaian kerja selama puasa Ramadhan. Khusus untuk kantor pelayanan kami minta tetap mengedepankan pelayanan masyarakat," lanjutnya.
OPD dengan pelayanan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain itu pelayanan juga diminta tetap dimaksimalkan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Widodo mengatakan, sistem pelayanan masyarakat sekarang yang diterapkan Pemkab Sukoharjo sudah tidak lagi 100 persen tatap muka atau petugas bertemu dengan masyarakat secara langsung.
Baca Juga: Keterlaluan! Oknum pelatih bela diri ini cabuli anak asuhnya yang masih di bawah umur
Namun pengembangan dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi beralih ke sistem online atau digital. *