Buruh Sukoharjo tolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, ini alasannya

- Minggu, 19 Maret 2023 | 12:00 WIB
Ilustrasi - Sejumlah buruh rokok tengah sibuk membuat rokok di salah satu pabrik rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.  ((ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif))
Ilustrasi - Sejumlah buruh rokok tengah sibuk membuat rokok di salah satu pabrik rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ((ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif))



HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Kebijakan pemerintah pusat tersebut sangat memberatkan dan merugikan buruh. Bentuk penolakan juga diminta buruh kepada pemerintah untuk segera menghapus Permenaker tersebut secepatnya.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Jumat (17/3) mengatakan, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 merupakan peraturan baru dari pemerintah pusat yang disahkan pada 7 Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Ramalan karir dan keuangan zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Minggu 19 Maret 2023, tekanan kerja meningkat

Sejak muncul Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tersebut buruh di Kabupaten Sukoharjo langsung resah karena besar dampaknya.

Keresahan buruh juga direspon FPB Sukoharjo selalu lembaga resmi dengan melakukan penolakan keberadaan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. FPB Sukoharjo melihat Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 sangat merugikan dan memberatkan buruh.

Sukarno menjelaskan, buruh merasa keberatan dan dirugikan karena dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 disebutkan pihak perusahaan berorientasi ekspor bisa melakukan pemotongan jam kerja dan upah buruh. Kebijakan tersebut jelas sangat merugikan buruh karena akan mengurangi pendapatan atau upah yang diterima di perusahaan tempat kerjanya.

FPB Sukoharjo melihat adanya kebijakan tersebut dikhawatirman akan dimanfaatkan oleh perusahaan nakal. Sebab pihak perusahaan bisa sewenang-wenang melakukan pemotongan jam kerja dan upah buruh karena merasa dilindungi aturan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga: Siswa SMK TKM Taman Siswa ini wakili Purworejo dalam LKS SMK Jawa Tengah bidang desain CAD! Keren desainnya

Disisi lain, buruh akan dilemahkan dan menjadi korban pemotongan jam kerja dan upah karena harus mematuhi aturan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Nasib buruh dikatakan Sukarno aman semakin tertekan karena kemungkinan terakhir juga bisa terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak apabila pihak perusahaan tidak lagi menggunakan jasa buruh karena alasan tertentu seperti order sepi akibat pengaruh ekonomi global.

"Kabupaten Sukoharjo banyak perusahaan dengan orientasi pasar ekspor. Buruh jelas sangat resah dengan adanya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Aturan tersebut sangat merugikan dan memberatkan buruh. FPB Sukoharjo secara tegas menolak dan meminta pemerintah segera menghapusnya," ujarnya.

Sukarno menjelaskan, perusahaan di Kabupaten Sukoharjo dengan pasar ekspor bergerak dibidang tekstil, garmen dan furniture. Produk tersebut banyak dihasilkan dan menyerap banyak tenaga kerja.

Baca Juga: Prediksi horoskop Shio Monyet sepekan mulai 19 Maret 2023, kemitraan terbukti bermanfaat

"FPB Sukoharjo sebelumnya juga sudah menolak berbagai aturan pemerintah yang memberatkan buruh. Namun sampai sekarang tidak ada respon dari pusat. Belum ada penghapusan. Yang jelas nasib buruh semakin sengsara," lanjutnya.

Sukarno mengatakan, pemerintah pusat sebelumnya juga baru saja membuat buruh resah setelah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut secara tegas juga telah ditolak FPB Sukoharjo. Penolakan serupa sebelumnya sudah dilakukan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law. Meski Undang Undang Cipta Kerja sudah diganti menjadi Perpu namun buruh di Sukoharjo tetap menolak karena keberadaan aturan tersebut sangat merugikan

Halaman:

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X