HARIAN MERAPI - Seorang pria pengangguran SH (39) warga Maguwoharjo, Depok, Sleman, nekat melakukan pencurian sepeda motor.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan Polsek Ngemplak, Sleman.
Kejadian itu menyebabkan korban Subur Sriningsih (52) warga, Umbulmartani, Ngemplak, mengalami kerugian hingga Rp 8,5 juta.
"Benar peristiwa itu, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," kata Kanit Reskrim Polsek Ngemplak AKP Sutriyono, saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Pencurian itu berawal saat korban yang kesehariannya bekerja sebagai penjual sayur ini memarkirkan motor dengan Nopol AB 2733 EU, di garasi rumahnya, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban lantas melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Namun naas, saat korban masuk ke dalam rumah kaget karena motor yang terparkir sudah tidak ada ditempatnya. Korban berusaha melakukan pencarian disekitar lokasi dan menanyakan kepada keluarganya di rumah.
Baca Juga: Bupati Sukoharjo sampaikan laporan pertanggungjawaban akhir anggaran 2022
Namun sepeda motor yang dicarinya tidak juga ditemukan. Peristiwa pencurian tersebut kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek Ngemplak, Polresta Sleman guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mendapat laporan itu, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Alhasil petugas dapat mengamankan barang bukti kendaraan sepeda motor dari seseorang.
"Motor curian itu oleh pelaku kemudian digadaikan kepada seseorang Rp 1 juta. Pengakuannya baru pertama, tapi masih kita dalami," tandasnya.
Baca Juga: Gerakan gemari terus digalakkan, program ATI diterapkan atasi kejenuhan masyarakat makan ikan
Berbekal informasi dari keterangan penggadai motor itu, petugas dapat mengidentifikasi pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku di Dusun Watusigar, Gunung kidul.
"Saat kita interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian kita bawa ke Polsek Ngemplak untuk proses hukum selanjutnya," ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sepeda motor sebagai barang bukti kejahatan pelaku.
"Uang gadai motor Rp 1 juta, habis untuk makan untuk hidup sehari-hari," ujarnya. *
Artikel Terkait
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta amankan empat tersangka penjualan miras oplosan dan miras ilegal
Duet Penjual Miras Gedang Klutuk Ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta
Jelang Ramadhan, Polres Sukoharjo gencarkan operasi pekat menyasar peredaran miras
Dalam pengaruh miras, sopir ini mencuri burung jalak hingga terancam 7 tahun penjara: Berikut kronologinya!
Buron selama 5 bulan, pengoplos miras maut akibatkan 3 orang tewas ditangkap di Tangerang Banten