Bupati Sukoharjo sampaikan laporan pertanggungjawaban akhir anggaran 2022

photo author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 17:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2022. (Foto: Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2022. (Foto: Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo Etik Suryani sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2022 kepada DPRD Sukoharjo.

Penyampaian dibacakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (16/3/2023).

Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok 17 Maret 2023, tekanan dan masalah datang dari semua sisi hingga merasa terjebak

terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,

bahwa selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Lebih khusus pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam ayat dimaksud disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dengan berpedoman pada ketentuan peraturan tersebut, saya selaku Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Gerakan gemari terus digalakkan, program ATI diterapkan atasi kejenuhan masyarakat makan ikan

Penyelenggaraan Pembangunan di Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sukoharjo yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021 – 2026, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021.

Sebagai implementasi Peraturan Daerah tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022.

Pada RPJMD Kabupaten Sukoharjo tahun 2021-2026, telah ditetapkan Visi Kabupaten Sukoharjo yaitu Mewujudkan Masyarakat Sukoharjo Yang Lebih Makmur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X