HARIAN MERAPI - Posisi jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Sukoharjo yang sebelumnya kosong akhirnya terisi. Sardjono dari Partai Golkar resmi dilantik menggantikan pejabat sebelumnya almarhum Giyarto yang meninggal dunia.
Pengucapan sumpah janji dan pelantikan digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (15/3/2023).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya dalam agenda pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Sukoharjo masa jabatan tahun 2019-2024 di gedung DPRD Sukoharjo menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Sardjono sebagai Wakil Ketua DPRD Sukoharjo menggantikan almarhum Giyarto.
Baca Juga: Kejati DIY bekuk DPO terpidana Kejari Sleman, kasusnya ancam sebarkan foto asusila pacar
Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/6 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Dengan terisinya kursi Wakil Ketua DPRD ini diharapkan bisa membantu kelancaran kegiatan dan kinerja Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo terutama dalam melakukan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD.
Bupati berharap dengan pelantikan pimpinan DPRD yang baru ini akan semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra Pemerintah Daerah dan unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Lupa menutup pintu air, banjir terjang wilayah Kota Karanganyar, ini wilayah yang tergenang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57 dinyatakan bahwa, penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Hal ini berarti bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD merupakan mitra kerja, dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kabupaten.
Oleh sebab itu, maka perlu kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara Legislatif dan Eksekutif sebagai pemegang dan pelaksana amanat rakyat.
Dengan demikian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi baik Eksekutif dan Legislatif, pada hakekatnya merupakan perwujudan aspirasi masyarakat yang diimplementasikan dalam kegiatan pembangunan secara bertahap, menyeluruh dan berkelanjutan.
Baca Juga: Jual pupuk subsidi via online, warga Klaten diringkus Polres Karanganyar
Untuk selanjutnya hubungan antara Eksekutif dan Legislatif, sebagai mitra kerja yang sudah baik dan harmonis selama ini, marilah tetap kita jaga dan kita tingkatkan.
Muara penyelenggaraan pemerintahan ini tidak lain adalah peningkatan kesejahteraan rakyat Kabupaten Sukoharjo, pada khususnya.