Tersangka HS : Saya nikah sudah 5 tahun, baru sekali ini saya cabuli anak tiri

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 19:04 WIB
Tersangka HS saat gelar perkara di Polres Salatiga, Rabu (22/3/2023).    (Foto : Edy Susanto HM)
Tersangka HS saat gelar perkara di Polres Salatiga, Rabu (22/3/2023). (Foto : Edy Susanto HM)

HARIAN MERAPI - Lelaki tua berinisial HS yang sudah berusia 61 tahun warga di wilayah Sarirejo, Kecamatan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Salatiga tertunduk lesu dan tegang ketika digelar kasus pencabulan di Polres Salatiga, Jawa Tengah, Rabu (22/2/2023) sore.

Saat Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan selesai memberikan keterangan kepada wartawan, dan sampai keterangan mengenai lamanya tersangka menikah dengan ibu korban, mendadak ia (tersangka) berada di belakang kapolres nyeletuk menjawab pertanyaan wartawan.

“Saya sudah menikah lima tahun ,” kata HS meluruskan keterangan kepada wartawan televisi yang meliput konferensi pers di teras pendopo Polres Salatiga.

Baca Juga: Bharada Eliezer tidak dipecat sebagai anggota polisi, begini pertimbangan Komisi Kode Etik Polri

Tersangka HS ditangkap tim Reskrim Polres Salatiga lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun.

Pada Sabtu tanggal 23 April 2022 lalu sekitar pukul 12.30 WIB HS bersama korban sedang duduk di kursi kayu yang terpisah berada di ruang tamu sambil menonton TV.

Tersangka kemudian menghampiri korban menjanjikan akan memberi uang Rp.1.000 dan mengajak jalan-jalan.

Baca Juga: Kabupaten Sukoharjo mulai panen raya padi, diharapkan bisa menekan harga beras

Tersangka memangku korban dengan posisi di atas menghadap ke depan membelakangi tersangka, selanjutnya tersangka memasukkan kedua tangannya dari bawah masuk ke dalam baju korban lalu dengan menggunakan kedua tangannya meremas payudara.

Tersangka juga sempat menggesek alat kelamin korban tetapi diluar celana dalam.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan tersangka ditangkap sepekan lalu dan dikenakan pasal 76e jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Menkeu komentari kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Ini instruksi Sri Mulyani!

"Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar, " kata AKBP Feria Kurniawan.

Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Salatiga.

Tersangka HS pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023, sekitar pukul 08.00 diamankan Satreskrim Polres Salatiga di rumah kontrakannya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X