Diawasi langsung KLH, DLH Sukoharjo gencarkan sosialisasi larangan pembakaran sampah

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 14:05 WIB
Ilustrasi pembakaran sampah (Wahyu imam ibadi)
Ilustrasi pembakaran sampah (Wahyu imam ibadi)

Pemkab Sukoharjo berpeluang membuka Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mandiri di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mojorejo, Bendosari berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan PLTSa terbaru. Namun demikian, Pemkab Sukoharjo tetap memilih sistem refuse, derived fuel (RDF) dengan mengubah TPA menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST).

Agus mengatakan, saat ini sudah ada aturan terbaru terkait PLTSa. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 109 tahun 2025 tentang Percepatan Pengembangan PLTSa. Aturan tersebut menggantikan peraturan lama Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Dalam Perpres terbaru diketahui Pemkab Sukoharjo berpeluang membuka PLTSa secara mandiri di TPA Mojorejo, Bendosari. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam aturan dimana syarat lahan TPA 5 hektar sudah bisa membuka PLTSa. Pemkab Sukoharjo memiliki lahan lebih dari 5 hektar di TPA Mojorejo, Bendosari.

Pemkab Sukoharjo terkait peluang membuka PLTSa mandiri tidak memanfaatkanya dan memilih akan menjalankan sistem RDF dengan menaikan status TPA menjadi TPST Mojorejo, Bendosari.

"Pertama karena pemerintah pusat sejak awal sudah menunjuk TPA Putri Cempo Kota Solo sebagai pusat PLTSa secara regional di Solo Raya. Kedua, Pemkab Sukoharjo lebih fokus terkait RDF di TPST Mojorejo, Bendosari dimana persiapan terus kami lakukan di TPA Mojorejo, Bendosari tahun 2026 nanti akan jalan lagi tahapan yang di tahun 2025 sudah kami persiapkan," lanjutnya.

DLH Sukoharjo terkait PLTSa sesuai arahan pemerintah pusat siap memasok sampah dari TPA Mojorejo, Bendosari ke TPA Putri Cempo, Solo. Namun pelaksanaanya masih menunggu kesiapan dari Pemkot Solo.

"Pemkab Sukoharjo dalam hal ini DLH Sukoharjo sudah siap mengirim sampah dari TPA Mojorejo, Bendosari ke TPA Putri Cempo Solo sebagai bahan untuk diolah menjadi bahan baku PLTSa. Tapi kami sampai saat ini masih menunggu kesiapan dari Pemkot Solo kapan akan dilaksanakan," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo siapkan sekitar 170 ton sampah setiap hari untuk diolah sebagai sumber bahan baku tenaga listrik di PLTSa di Kota Solo. Pengiriman dilakukan setelah ada kebijakan dari pemerintah pusat khususnya di wilayah Solo Raya membantu suplai bahan baku.

Kebutuhan bahan baku untuk PLTSa Kota Solo sebanyak 1.000 ton per hari. Angka tersebut sangat tinggi dan sulit dipenuhi sendiri oleh Kota Solo. Pemerintah pusat kemudian mengeluarkan kebijakan meminta daerah di Solo Raya ikut membantu suplai bahan baku sampah.

"Sesuai kebijakan pemerintah pusat memenuhi kebutuhan bahan baku 1.000 ton per hari di PLTSa Kota Solo maka Pemkab Sukoharjo siap membantu mengirim 170 ton sampah setiap hari," lanjutnya.

DLH Sukoharjo saat ini sedang melakukan persiapan secara internal. Selain itu juga berkoordinasi teknis dengan Pemkot Solo terkait pengiriman bahan baku sampah dari wilayah Kabupaten Sukoharjo ke PLTSa.

"Posisi PLTSa Putri Cempo ada di wilayah Kota Solo. Sedangkan suplai bahan baku sampah akan kami ambilkan dari sampah buangan masyarakat yang posisinya wilayahnya dekat dengan Kota Solo seperti Kecamatan Kartasura, Gatak, Baki, Grogol dan Mojolaban," lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X