Diawasi langsung KLH, DLH Sukoharjo gencarkan sosialisasi larangan pembakaran sampah

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 14:05 WIB
Ilustrasi pembakaran sampah (Wahyu imam ibadi)
Ilustrasi pembakaran sampah (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo gencarkan sosialisasi terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai larangan pembakaran sampah atau insinerator di tempat pembuangan sampah baik tingkat kabupaten maupun desa dan kelurahan.

Pengelola tempat pembuangan sampah terus didorong mengutamakan sistem Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Pelaku pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: MPI Fair 2025 UIN SuKa Yogyakarta hadirkan influencer Sadam Permana, bahas isu Gen Z terkini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto, Kamis (11/12/2025) mengatakan, dalam hal ini larangan pembakaran sampah ditekankan di tempat pembuangan sampah secara menyeluruh mulai dari tingkat desa, kelurahan hingga kabupaten.

Pengelolaan sampah harus tetap mengedepankan sisi kebersihan dan kesehatan lingkungan dengan memilah, memilih dan mengolah sampah buangan masyarakat tanpa melakukan pembakaran dan bentuk sekecil apapun.

DLH Sukoharjo sebelumnya sudah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada semua pengelola tempat pembuangan sampah di tingkat desa, kelurahan dan kabupaten. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah yang menekankan larangan pembakaran untuk menghindari pencemaran lingkungan.

Pemerintah pusat juga menekankan pengelolaan sampah bisa diolah menjadi sumber energi listrik. Hasil listrik yang didapat nantinya bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan. Namun demikian, pengelolaan sampah dengan sistem listrik tersebut belum diterapkan di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Stok pangan di Kabupaten Sukoharjo melimpah, kebutuhan beras masyarakat selama Nataru aman terpenuhi

"Pemerintah pusat melarang apapun bentuk aktivitas pembakaran sampah khususnya di tempat pembuangan sampah. Ini diawasi langsung KLH disemua daerah karena kebijakan ini menekankan pengelolaan dengan sistem menjadi energi listrik atau minimal TP3R," ujarnya.

Agus menjelaskan, tempat pembuangan sampah di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Sukoharjo sudah banyak yang menerapkan TPS3R. Pihak pengelola ditekankan DLH Sukoharjo untuk menaati kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

"Dasar penerapan kebijakan ini sesuai UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut ada sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran," lanjutnya.

DLH Sukoharjo terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut sudah menerapkannya. Namun tetap dilakukan pengawasan penuh sebagai bentuk antisipasi terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Ayam petelur tampil sehat dan produktif bertelur tanpa perlu divaksinasi, begini tipsnya

"Pembakaran sampah sangat berbahaya untuk kesehatan dan lingkungan. Termasuk membahayakan terjadi kebakaran di tempat pembuangan sampah," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X