Fakta Baru Soal Kematian Arya Daru: Kuasa Hukum Ungkap Rekam Jejak Check-In dengan Wanita Sebanyak 24 Kali

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 20:50 WIB
Perbincangan soal kematian Arya Daru kembali mencuat setelah keluarga mengungkap sejumlah fakta baru. ( X/Indonesia Penang)
Perbincangan soal kematian Arya Daru kembali mencuat setelah keluarga mengungkap sejumlah fakta baru. ( X/Indonesia Penang)

HARIAN MERAPI - Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, mengungkap fakta baru setelah menjalani audiensi dengan tim penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pengacara keluarga memaparkan adanya temuan rekam jejak check-in hotel yang sebelumnya tidak dibuka ke publik, hingga hasil forensik yang menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada tubuh Arya Daru.

Pengacara keluarga, Nicholay Aprilianto, mengatakan bahwa pihak penyelidik memaparkan informasi privasi terkait aktivitas Arya Daru selama rentang awal 2024 hingga Juni 2025.

Baca Juga: Evakuasi banjir bandang di Malalak Sumatera Barat alami kendala karena akses jalan terputus total

Salah satunya adalah rekam jejak check-in hotel yang dilakukan bersama seorang wanita bernama Vara.

Nicholay menyebut informasi tersebut diperoleh dari tiga saksi: resepsionis, petugas keamanan, dan pihak penyedia tiket platform daring.

“Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bersama Vara,” ujar Nicholay.

Ia menambahkan bahwa check-in itu dilakukan sekitar 24 kali, meski lokasi hotel tidak diungkapkan.

Baca Juga: Barang berbahaya dilarang dijual di platform e-commerce, begini aturannya

Keluarga Minta Pemeriksaan Mendalam terhadap Vara dan Suaminya

Keluarga Arya Daru mendesak penyelidik agar melakukan pemeriksaan lebih komprehensif terhadap Vara.

Nicholay menilai keterangan Vara dapat menjadi kunci untuk mengetahui ada atau tidaknya kaitan antara aktivitas privat tersebut dengan kematian Arya.

Baca Juga: Pemanen Kebun Tewas Terjatuh dari Pohon Jengkol

Tidak hanya Vara, keluarga juga meminta agar suami Vara diperiksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X