Barang berbahaya dilarang dijual di platform e-commerce, begini aturannya

photo author
- Kamis, 27 November 2025 | 11:30 WIB
"Kami mendorong pengguna melaporkan produk mencurigakan sebagai bagian penting dari upaya pengawasan bersama," tambahnya. Ilustrasi dompet digital (e-wallet).  (ANTARA/HO   )
"Kami mendorong pengguna melaporkan produk mencurigakan sebagai bagian penting dari upaya pengawasan bersama," tambahnya. Ilustrasi dompet digital (e-wallet). (ANTARA/HO  )



HARIAN MERAPI - Belakangan ini banyak barang-barang berbahaya yang diperjualbelikan di platform e-commerce.


Dalam beberapa kasus kriminal, pelaku mengaku mendapatkan barang berbahaya dari transaksi online.


Terkait hal itu, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan barang berbahaya dan terlarang, termasuk bahan peledak, senjata, serta komponen pendukungnya dilarang dijual di platform niaga elektronik (e-commerce).

Baca Juga: Laga Dramatis Olympiakos vs Real Madrid Berakhir 3-4, Kylian Mbappe Borong Semua Gol

"Dari sisi industri e-commerce, barang berbahaya dan terlarang seperti bahan peledak, senjata, dan komponennya jelas dilarang untuk dijual di platform anggota idEA," kata Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu

Budi menjelaskan setiap penjual di platform wajib menyetujui syarat dan ketentuan yang mendefinisikan barang legal dan barang terlarang. Penjual yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa penurunan produk hingga penutupan akun.

Dia menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang melakukan peledakan di SMAN 72 Jakarta sebelumnya diduga membeli bahan-bahan peledak secara daring.

Menurut Budi, barang yang dibeli secara daring tidak otomatis didapat melalui platform e-commerce karena ruang digital juga mencakup media sosial, grup percakapan, forum komunitas, situs pribadi, hingga transaksi privat.

Baca Juga: Klasemen ACL 2 Usai Persib Tumbang 2-3 di Kandang Lion City Sailors

"Jadi, tetap penting menunggu hasil investigasi resmi mengenai sumber pembelian," katanya.

Asosiasi menegaskan bahwa pelaku industri e-commerce berkomitmen menjaga agar ruang digital tetap aman dan tidak dimanfaatkan untuk hal-hal membahayakan, termasuk menjadi tempat jual beli barang terlarang.

Meski demikian, ia mengakui bahwa proses moderasi barang yang diperjualbelikan tidak mungkin mencapai tingkat deteksi 100 persen mengingat jutaan produk bergerak dinamis setiap hari. Oleh karena itu, Budi menekankan pentingnya pengawasan berlapis dan memerlukan kolaborasi berbagai pihak.

Dia menjelaskan sejumlah langkah yang terus dilakukan platform e-commerce guna mencegah peredaran barang terlarang, mulai dari penerapan kebijakan serta sistem deteksi otomatis dan manual, serta pembaruan daftar barang terlarang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT PP: KPK Ungkap Skema Vendor Fiktif yang Gunakan Identitas OB dan Sopir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X