Pihak keluarga dan penyelidik Polda etro Jaya batal tinjau TKP kematian Arya Daru, ini penyebabnya...

photo author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:45 WIB
Lokasi tempat Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas di Gondia International Guest House yang beralamat di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat.  (ANTARA/Ilham Kausar)
Lokasi tempat Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas di Gondia International Guest House yang beralamat di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat. (ANTARA/Ilham Kausar)

HARIAN MERAPI - Pihak keluarga batal meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP).

Menurut rencana, pihak keluarga Arya Daru Pangayunan bersama penyelidik Polda Metro Jaya yang rencananya dilakukan pada Selasa.

Kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto menjelaskan, pembatalan tersebut terjadi karena pihaknya belum mendapat izin resmi dari penyidik Polda Metro Jaya yang telah diajukan sejak pekan lalu.

“Kayaknya hari ini enggak jadi, kemarin sore sampai malam aku nunggu izin dari Direktur Diteskrimum sampai sekarang belum turun," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Sampai saat ini belum ada izin dari Polda. "Jadi belum ke sana,” katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Ini yang harus Anda tahu, konsumsi jus buah cukup satu gelas perhari, begini penjelasan dietisien

Dwi menambah peninjauan TKP sangat penting agar keluarga memiliki gambaran objektif sebelum bertemu dengan penyelidik pada Kamis (16/10).

Polda Metro Jaya bakal memaparkan semua hasil penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP).

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, pemaparan tersebut direncanakan pada Kamis (16/10).

"Untuk memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini," katanya saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.

Pihaknya juga akan memaparkan metode mencari serta cara untuk menemukan barang bukti telepon seluler (hp) korban yang masih ada.

Baca Juga: Ini pentingnya zat besi untuk mengingkatkan performa olahraga, simak penjelasan ahli gizi

Sementara itu, kuasa hukum pihak keluarga ADP yang diwakili oleh Dwi Librianto menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengecek dari mulai tempat kos.

"Untuk melihat urutannya bagaimana sehingga pada saat kita memaparkan, kami sudah dapat gambaran," katanya.

Kuasa hukum ADP lainnya, Mira Widyawati mengatakan, Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT dan psikolog.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X