Keluarga Bongkar Kejanggalan Kasus Arya Daru: dari Framing Negatif hingga Misteri Penugasan ke Helsinki

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 20:45 WIB
Arya Daru Pangayunan. (dok)
Arya Daru Pangayunan. (dok)

HARIAN MERAPI - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Kendati Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada unsur pidana, keluarga menilai banyak kejanggalan yang belum terjawab.

Terkini, keluarga Arya Daru bersama kuasa hukumnya mendatangi Komisi XIII DPR RI di Senayan, pada Selasa, 30 September 2025.

Baca Juga: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Audiensi di DPR itu dimaksudkan untuk meminta dukungan agar kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri.

Terlihat di lokasi, Istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri hadir ditemani sang ayah, mertua, serta pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo.

Kedatangan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mencari keadilan atas kejanggalan kasus kematian Arya Daru.

Nicholay menegaskan, banyak fakta lapangan yang tidak bisa diabaikan, termasuk temuan barang-barang yang menimbulkan persepsi keliru terhadap sosok Arya.

Baca Juga: Dugaan Pungli di RT 08 Dusun Karangsari, Mediasi yang Difasilitasi Lurah Wedomartani Ngemplak Sleman Gagal

“Yang (akan) disampaikan, beberapa hal mengenai kejanggalan-kejanggalan yang ada dan fakta yang kami temukan di lapangan, informasi-informasi yang kami kumpulkan serta beberapa hal lainnya, nanti akan kami sampaikan di RDPU,” ujar Nicholay di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 30 September 2025.

Lantas, apa saja desakan yang diutarakan pihak keluarga dari mendiang Arya Daru yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 7 Juli 2025 lalu? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Desakan Tarik Kasus ke Bareskrim

Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG Index Awards 2025 karena Konsisten Berdayakan UMKM

Dalam kesempatan yang sama, Nicholay menegaskan keluarga ingin agar penanganan kasus ini tak lagi di Polda Metro Jaya, melainkan langsung diambil alih Bareskrim Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X