Kuasa hukum keluarga Arya Daru itu menyebut pihaknya sudah berkali-kali meminta audiensi, tetapi selalu ditolak.
“Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya ke sana," terang Nicholay.
"Kami sudah mau bertemu dengan Kabareskrim. Tapi alasannya Bapak dinas luar, Bapak nggak di tempat. Padahal kami sudah mengirim surat kepada Kapolri, sudah atensi Kapolri,” imbuhnya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan kesan ada sesuatu yang ditutupi. Ia bahkan menyebut kasus ini berpotensi menjadi “dark case” jika tidak segera diusut tuntas.
Baca Juga: Satu Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Polda DIY Diamankan
Klarifikasi Temuan Barang Bukti
Salah satu poin penting yang diangkat keluarga adalah soal temuan alat kontrasepsi dalam penyelidikan polisi.
Informasi itu sempat menimbulkan spekulasi negatif di publik. Nicholay menegaskan, barang tersebut adalah milik istri Arya, Meta Ayu, bukan pihak lain.
“Yang satu hal mungkin saya perlu sampaikan, bahwa salah satunya adalah masalah kontrasepsi," sebut Nicholay.
Baca Juga: Sebanyak 56 SPPG dinonaktifkan sementara terkait kasus keracunan MBG yang berulang
"Kontrasepsi itu ternyata milik dari istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapapun,” ungkapnya.
Ia menambahkan, framing negatif yang terbentuk pasca temuan barang bukti itu harus dihapuskan agar nama baik Arya tidak tercemar.
Misteri di Balik Penugasan Luar Negeri
Baca Juga: Longsor tebing di Tawangmangu akibatkan timbun aliran sungai
Keluarga semakin heran karena sebelum tragedi, Arya sedang menyiapkan keberangkatan ke Helsinki, Finlandia, untuk tugas barunya di KBRI Finlandia. Semua dokumen perjalanan keluarga disebut sudah lengkap.